SuaraJatim.id - Seorang bayi perempuan berinisial ENA tewas saat dititipkan orang tuannya di Tempat Penitipan Anak (TPA) "Princess House Childcare" di Jalan Badak Sari I nomor 2A, Denpasar, Bali.
Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan pengelola TPA berinisial LAT (39) dan NMSP alias Bu Made (39) sebagai tersangka.
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan menyampaikan, status keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga mengakibatkan bayi berusia 3 Bulan tersebut tewas.
Menurut dari hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap, Kamis (9/5) sekitar pukul 07.30 Wita, Andika Anggara, orang tua korban datang ke TPA untuk menitipkan anaknya. Bayi mungil tersebut lalu dititip ke pegawai, saksi EJL alias Evi.
“Bayi dititipkan sejak 2 minggu lalu, datang pagi malam pulang," kata Ruddi seperti diwartawakan Beritabali.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/5/2019).
Setelah orang tua korban pergi, oleh saksi Evi, bayi diserahkan ke tersangka LAT yang kemudian mengasuhnya, memberikan susu, mengganti popok bayi serta memandikannya. Sekitar pukul 15.30 Wita, korban sempat terbangun dan menangis.
Saat itu, bayi ENA kemudian dibungkus dengan selendang, lalu diberikan susu oleh tersangka.
Namun bayi perempuan itu hanya minum susu sedikit dan perempuan asal Malang Jawa Timur itu menengkurapkan korban sambil menepuk-nepuk pantatnya.
“Setelah menepuk pantat korban, tersangka Tina meletakkan korban di atas kasur dengan posisi tengkurap dan ditinggalkan karena akan mengasuh bayi lainnya,” beber mantan Kapolres Badung ini.
Sekitar pukul 16.30 Wita, seorang perawat bernama Nanik sempat masuk ke kamar dan melihat korban tidur dalam posisi tengkurap, sehingga saksi membalikkan badan korban dengan posisi terlentang. Tak lama, sekitar pukul 17.00 wita, tersangka Tina kembali masuk ke kamar dan menggendong korban.
“Tersangka mengaku melihat korban sudah lemas dan dia panik memanggil teman-temannya,” ujar Kombes Ruddi.
Korban akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bross untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayang, saat berada di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Kami masih menunggu hasil autopsi dari tim medis,” terangnya.
Kombes Ruddi menerangkan, karena ditemukan unsur kelalaian hingga tewasnya korban, penyidik menetapkan kedua tersangka Tina dan Bu Made pemilik TPA TPA Princes House Childcare dalam pasal berlapis. Yakni, Pasal 76B Jo, Pasal 77B UU RI No.23 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 359 KUHP dan Pasal 55 KUHP ancaman 5 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kasur, 1 lembar Sprei, 1 buah bantal dan sarung, 1 buah Decoder / DVR CCTV, 1 botol dot susu bayi, 1 baju terusan anak dan 1 buah jarit warna coklat motif batik.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Seorang Bayi Meninggal Gara-gara Rokok Elektrik
Berita Terkait
-
Diduga Hipnotis Petugas, Dua Tahanan Kabur dari Rutan Mapolresta Denpasar
-
Sambil Dagang Lalapan, Sejoli Ini Edarkan Sabu-sabu Dikemas dalam Pot Bunga
-
Lelaki Diduga Mabuk Mengamuk di Jalanan, Serang Warga Pakai Pedang
-
Bayi Tewas, Kepala Hilang Diduga Dimangsa Anjing
-
Ditinggal dalam Mobil di Siang Bolong, Bayi Tewas Kepanasan
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan
-
Banjir dan Longsor Terjang Malang Selatan, Sejumlah Akses Jalan Terputus
-
Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek
-
Atap Honda Civic Ringsek Dihantam Pohon Tumbang di Tulungagung, 2 Korban Lolos dari Maut
-
Terbongkar! Kelangkaan BBM di Jatim Ternyata Ulah Mafia: Negara Boncos Rp35 M, Pelaku Dijerat TPPU