Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 02 April 2019 | 11:04 WIB
sepasang kekasih jadi kurir narkoba. (Beritabali.com)

SuaraJatim.id - Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus sepasang kekasih berinisial MAM (24) dan RA (30), karena menjadi kurir narkoba. Modus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan sejoli itu, yakni dengan mengemas narkoba ke dalam pot bunga.

Pasangan kekasih yang sehari-harinya berjualan lalapan ini sudah setahun lebih menjalankan bisnis haram tersebut. Selama di Bali, MAM dan kekasihnta tinggal di Jalan Raya Guwang, Sukawati Gianyar.

“Keduanya ditangkap usai menempel paket sabu dipot bunga,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Selasa (2/4/2019).

Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang kerap memasok narkoba di seputaran Taman Pancing, Pulau Moyo dan sekitarnya. Polisi berhasil mendeteksi motor pelaku Honda Beat DK 3588 KH.

Sepekan diselidiki, polisi berhasil melacak pelaku melintas di Jalan Pulau Moyo I, pada Rabu (13/3) sekitar pukul 21.00 wita. Setelah berhenti di depan Lapangan Futsal Sorao, polisi langsung menangkapnya.

Baca Juga: KOPI SUARA: Cerita Jurnalis Kecele Heboh Mayat Janin di Stasiun

Dari hasil pengeledahan tas yang dibawa tersangka Abdul, ditemukan 28 paketan sabu seberat 20,33 gram dan 10 butir ekstasi. Hasil interogasi, tersangka Abdul asal Jember Jawa Timur itu mengaku selalu berdua dengan kekasihnya mengedarkan sabu atas perintah Agus, pelaku yang kini masih buron. 

Untuk sekali tempel diberikan imbalan Rp 50.000. “Kedua tersangka mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang bernama Agus yang saat ini keberadaanya masih dilacak,” tandasnya. 

Load More