Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Mei 2019 | 21:35 WIB
Petugas Polrestabes Surabaya Tangkap Mucikari Eks Dolly yang beroperasi di Bulan Ramadan. [Suara.com/Dimas Angga Perkasa]

"Menurut pengakuannya, para pekerja seks itu ada yang sudah mangkal disana maupun ready ketika dia tlp. Tak jarang ia juga bersedia menjemput perempuan yang dipesan pelanggannya," ungkapnya.

Ruth menambahkan untuk melancarkan bisnis haramnya, Ibnu Aji bekerjasama dengan pemilik warkop Eko Aprianto (42) yang menyediakan bilik atau kamar.

"Di warungnya itu juga ada sebuah kamar yang sengaja disewakan kapada para pelanggan yang akan melakukan hubungan bersama perempuan pekerja komersial," imbuhnya.

Ruth menjelaskan, nenek-nenek yang juga diamankan oleh Satreskrim, juga menyediakan kamar cukup banyak.

Baca Juga: Selama Bulan Puasa, Lokalisasi Gang Sadar 'Diliburkan'

"Ada lima kamar yang disewakan, durasi menginap bebas, artinya sebutuhnya tamu yang datang, rata-rata sekali main, relatif, sekitar setengah hingga satu jam, harga 25-30 ribu, beroperasi kurang lebih 1 sampai 2 tahun," pungkasnya.

Saat penangkapan polisi juga berhasil menyita barang bukti beberapa alat kontrasepsi dan lotion serta selimut. Dan atas perbuatannya, pelaku diancam menggunakan pasal UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 dan 506 KUHP.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More