Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Mei 2019 | 21:35 WIB
Petugas Polrestabes Surabaya Tangkap Mucikari Eks Dolly yang beroperasi di Bulan Ramadan. [Suara.com/Dimas Angga Perkasa]

SuaraJatim.id - Seorang mucikari ditangkap petugas dari Polrestabes Surabaya saat beroperasi menjajakan pekerja seks komersil (PSK) di bekas Lokalisasi Dolly, Surabaya, Jawa Timur.

Berkedok sebagai pekerja di warung kopi, Ibnu Aji (25) nekat menjajakan pekerja seks komersil (PKS) di Bulan Ramadan.

Ibnu akhirnya diringkus petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah warung kopi yang berada di daerah Putat Jaya.

Kepada petugas Ibnu mengaku bisa mendapat penghasilan hingga lebih dari Rp 100 ribu dalam semalam.

Baca Juga: Selama Bulan Puasa, Lokalisasi Gang Sadar 'Diliburkan'

"Untuk sekali layanan, biasanya saya mendapat uang sekitar Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Dalam sehari paling sepi ya ada dua orang paling ramai lima orang," ujarnya, Kamis (16/5/2019).

Ibnu menjelaskan cara kerjanya, saat menawarkan perempuan pekerja seks, di warung tempatnya bekerja.

"Biasanya, Perempuannya nongkrong disitu, kalau tidak ada baru dijemput di kos-kosanya," imbuhnya.

Tidak hanya Ibnu, petugas kepolisian juga mengamankan seorang nenek yang menyewakan kamar untuk pasangan mesum di Dolly.

"Emak enggak punya langganan yang sering menginap disitu, saya tau kalau porstitusi disini ditutup Bu Risma, waktu ditutup saya enggak tinggal disitu," ujarnya.

Baca Juga: Mucikari Eks Lokalisasi Dolly Dibekuk Saat Razia Indekos

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan PSK yang dijajakan rata-rata pernah beroperasi di lokalisasi Dolly.

"Menurut pengakuannya, para pekerja seks itu ada yang sudah mangkal disana maupun ready ketika dia tlp. Tak jarang ia juga bersedia menjemput perempuan yang dipesan pelanggannya," ungkapnya.

Ruth menambahkan untuk melancarkan bisnis haramnya, Ibnu Aji bekerjasama dengan pemilik warkop Eko Aprianto (42) yang menyediakan bilik atau kamar.

"Di warungnya itu juga ada sebuah kamar yang sengaja disewakan kapada para pelanggan yang akan melakukan hubungan bersama perempuan pekerja komersial," imbuhnya.

Ruth menjelaskan, nenek-nenek yang juga diamankan oleh Satreskrim, juga menyediakan kamar cukup banyak.

"Ada lima kamar yang disewakan, durasi menginap bebas, artinya sebutuhnya tamu yang datang, rata-rata sekali main, relatif, sekitar setengah hingga satu jam, harga 25-30 ribu, beroperasi kurang lebih 1 sampai 2 tahun," pungkasnya.

Saat penangkapan polisi juga berhasil menyita barang bukti beberapa alat kontrasepsi dan lotion serta selimut. Dan atas perbuatannya, pelaku diancam menggunakan pasal UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 dan 506 KUHP.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More