Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Mei 2019 | 12:28 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus melakukan pengembangan terkait kasus mobilisasi massa bertajuk "Tour Jihad Jakarta" yang meresahkan masyarakat. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi termasuk bendahara.

"Sudah ada empat orang yang kita periksa dan bisa bertambah lagi," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (20/5/2019).

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tambah Kapolda Luki, untuk mengumpulkan keterangan yang nantinya akan menentukan status dari Koordinator Tour Jihad Jakarta, Mochammad Roni yang hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa.

"Kita kumpulkan bahan keterangan daribpara saksi yang nantinya untuk menentukan status Roni (Mochammad Roni)" katanya.

Baca Juga: Tentara dan Polisi Razia Pendemo People Power 22 Mei di Suramadu

Selain saksi, terang jenderal bintang dua itu, penyidik juga akan meminta pendapat ke beberapa ahli.

"Kita juga meminta pendapat ke ahli untuk menetukan status Roni. Antara lain ahli bahasa," pungkasnya.

Sebelumnya, tim Subdit V Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus koordinator "Tour Jihad Jakarta", Mochammad Roni. Penangkapan dilakukan lantaran karena Roni telah menyebar informasi paket jihad ke Jakarta untuk kepentingan people power pada 22 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Roni diamankan bersama rekannya, Reni pada Minggu (19/5/2019) kemarin.

"Hari ini kita amankan bersama rekannya. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan," jelasnya

Baca Juga: Pandangan Yusril soal Isu People Power 22 Mei

Lebih lanjut Barung menegaskan, untuk kasus ini polisi tetap akan memproses meski yang bersangkutan telah meminta maaf dan menulis surat pernyataan maaf di depan polisi.

"Proses hukum tetap akan berlanjut. Meski meminta maaf, perbuatannya tetap harus dipertanggungjawabkan," tegas Barung.

Kontributor : Achmad Ali

Load More