SuaraJatim.id - Seorang ibu muda berinsial FN (21) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga menyebarkan video porno kepada orang lain. Pelaku tak lain adalah warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, perempuan itu ditangkap saat sedang berada di depan minimarket di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti satu buah telepon seluler dan satu buah ATM BCA.
“Dalam rangka operasi Pekat (penyakit masyarakat) 2019, Satuan Reskrim Polresta Kediri mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebarluaskan, menyiarkan mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi,” kata Kamsudi seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (21/5/2019).
Kamsudi menambahkan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menyebarkan video pornografi. Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan FN saat melaksanakan transaksi di TKP.
Perbuatan tersanka diancam dalam pasal 29 ayat(1) Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan acaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Jual Anak-anak ke Pelanggannya, ABG Kediri Jadi Mucikari saat Ramadan
-
Jadi Tren, Calon Ibu Pakai Makeup Tebal Saat Melahirkan
-
Viral Murid Satu Kelas Nonton Video Porno Bareng dengan Guru di Ruang Kelas
-
Retweet Video Porno, Ngabalin Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Viral #NgabalinNontonBokep, Twitter Ali Ngabalin Retweet Video Porno
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit