SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur masih memburu lima tersangka lain terkait pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. Dugaan sementara, lima orang ini menjadi aktor intelektual penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan pada 20 Mei 2019 lalu.
Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, dari pemeriksaan sementara, lima orang ini menjadi aktor intelektual yang merencanakan pembakaran Mapolsek Tambelangan. Ini setelah polisi memeriksa enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka yang sudah ditetapkan polisi antara lain Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan satu tersangka bernama Zainal masih dilakukan pemeriksaan intesif.
“Lima orang lagi masih kami buru,” kata Luki seperti dilansir dari Jatimnet, Senin, (27/5/2019).
Baca Juga: Enam Tersangka Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Diringkus
Menurut dia kelima orang yang tengah diburu ini diduga kuat sebagai aktor intelektual. Hal ini setelah dilakukannya pertemuan dengan ulama Sampang pada Minggu, 26 Mei 2019, yang sepakat membantu mengamankan kelimanya.
Sejauh ini motif perusakan disebabkan pelaku tidak bisa ikut aksi 22 Mei di Jakarta. Selain itu beredar informasi bohong atau hoaks terkait keberadaan tokoh agama asal Sampang yang terjebak di Jakarta, dan tidak bisa pulang akibat kerusuhan.
“Informasi itu langsung meluas dan membuat massa semakin beringas,” jelasnya.
Aksi perusakan Mapolsek Tambelangan itu dilakukan oleh beberapa organisasi kepemudaan.
"Di antaranya FPI, LPI, dan Laskar Sakera, serta dibantu masyarakat sekitar,” ungkap Luki.
Baca Juga: Selain Bakar Polsek Tambelangan, Pelaku Menjarah 10 Alat Komunikasi Polisi
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti senjata tajam, 38 bom molotov, batu, kayu, serta alat komunikasi HT.
Keenamnya dijerat pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang perusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Luki.
Berita Terkait
-
Enam Tersangka Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Diringkus
-
Selain Bakar Polsek Tambelangan, Pelaku Menjarah 10 Alat Komunikasi Polisi
-
Ulama Sampang Dukung Polda Jatim Tangkap Pembakar Polsek Tambelangan
-
6 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang
-
Polisi Curiga Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Pesantren
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib