SuaraJatim.id - Jajaran pegawai maupun pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur wajib mengandangkan mobil dinas mereka terhitung mulai Rabu (29/5/2019) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (29/5/2019). Risma menegaskan malam ini (Rabu, 29/5/2019) menjadi batas akhir pegawai maupun pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya untuk memarkir kendaraan dinas yang mereka pakai.
"Iya, hari ini batas akhir untuk mengembalikan kendaraan dinas pegawai. Semua wajib mengembalikan," ujar Risma.
Senada dengan Risma, Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengemukakan mobil dinas Pemkot Surabaya tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, seperti saat cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1440 Hijriah/2019.
"Dalam surat dijelaskan setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 sampai 9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan," ujar Fikser.
Namun, hal ini menimbulkan sedikit persoalan. Ratusan kendaraan dinas akan dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Seperti di halaman belakang Gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemkot Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, dan halaman kantor Bappeko Jalan Pacar. Namun tempat penampungan mobil dinas dipastikan tidak memadai.
"Karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas, maka nantinya pada tanggal 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir. Kendaraan dinas ini baru bisa diambil kembali Minggu (9/6/2019) pukul 09.00-14.00 WIB," imbuhnya.
Sementara, khusus untuk kendaraan dinas operasional, pada hari libur nasional dan cuti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Ini karena beberapa layanan di Pemkot Surabaya tetap berjalan dan petugas tidak libur.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Pulang Kampung, Titip Kendaraan di Gedung Milik Pemprov DKI Jakarta Gratis
Berita Terkait
-
Jelang Lebaran, Pemprov Riau Wajibkan Pejabat Kandangkan Mobil Dinas
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
-
Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Awas, Anies Larang PNS DKI Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Kenapa Pemkot Surabaya Kasih Bantuan Perbaikan Sekolah di Lombok?
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi