SuaraJatim.id - Jajaran pegawai maupun pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur wajib mengandangkan mobil dinas mereka terhitung mulai Rabu (29/5/2019) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (29/5/2019). Risma menegaskan malam ini (Rabu, 29/5/2019) menjadi batas akhir pegawai maupun pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya untuk memarkir kendaraan dinas yang mereka pakai.
"Iya, hari ini batas akhir untuk mengembalikan kendaraan dinas pegawai. Semua wajib mengembalikan," ujar Risma.
Senada dengan Risma, Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengemukakan mobil dinas Pemkot Surabaya tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, seperti saat cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1440 Hijriah/2019.
Baca Juga: Pulang Kampung, Titip Kendaraan di Gedung Milik Pemprov DKI Jakarta Gratis
"Dalam surat dijelaskan setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 sampai 9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan," ujar Fikser.
Namun, hal ini menimbulkan sedikit persoalan. Ratusan kendaraan dinas akan dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Seperti di halaman belakang Gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemkot Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, dan halaman kantor Bappeko Jalan Pacar. Namun tempat penampungan mobil dinas dipastikan tidak memadai.
"Karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas, maka nantinya pada tanggal 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir. Kendaraan dinas ini baru bisa diambil kembali Minggu (9/6/2019) pukul 09.00-14.00 WIB," imbuhnya.
Sementara, khusus untuk kendaraan dinas operasional, pada hari libur nasional dan cuti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Ini karena beberapa layanan di Pemkot Surabaya tetap berjalan dan petugas tidak libur.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Awas, Anies Larang PNS DKI Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas
Berita Terkait
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global