SuaraJatim.id - Jajaran pegawai maupun pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur wajib mengandangkan mobil dinas mereka terhitung mulai Rabu (29/5/2019) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (29/5/2019). Risma menegaskan malam ini (Rabu, 29/5/2019) menjadi batas akhir pegawai maupun pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya untuk memarkir kendaraan dinas yang mereka pakai.
"Iya, hari ini batas akhir untuk mengembalikan kendaraan dinas pegawai. Semua wajib mengembalikan," ujar Risma.
Senada dengan Risma, Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengemukakan mobil dinas Pemkot Surabaya tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, seperti saat cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1440 Hijriah/2019.
"Dalam surat dijelaskan setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 sampai 9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan," ujar Fikser.
Namun, hal ini menimbulkan sedikit persoalan. Ratusan kendaraan dinas akan dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Seperti di halaman belakang Gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemkot Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, dan halaman kantor Bappeko Jalan Pacar. Namun tempat penampungan mobil dinas dipastikan tidak memadai.
"Karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas, maka nantinya pada tanggal 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir. Kendaraan dinas ini baru bisa diambil kembali Minggu (9/6/2019) pukul 09.00-14.00 WIB," imbuhnya.
Sementara, khusus untuk kendaraan dinas operasional, pada hari libur nasional dan cuti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Ini karena beberapa layanan di Pemkot Surabaya tetap berjalan dan petugas tidak libur.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Pulang Kampung, Titip Kendaraan di Gedung Milik Pemprov DKI Jakarta Gratis
Berita Terkait
-
Jelang Lebaran, Pemprov Riau Wajibkan Pejabat Kandangkan Mobil Dinas
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
-
Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Awas, Anies Larang PNS DKI Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Kenapa Pemkot Surabaya Kasih Bantuan Perbaikan Sekolah di Lombok?
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker
-
BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Anak Sekolah Kini Lebih Aman Menyeberang
-
BRImo Hadirkan Promo Tiket ARTSUBS 2026, Cukup Bayar Rp5.000!
-
Luka Bakar Kritis, 2 Korban Karhutla Bromo Bertaruh Nyawa di Meja Operasi RSUD Soetomo
-
Geger Isu Santet di Lumajang Berujung Tuntutan Sumpah Pocong, Kades Ungkap Fakta Sebenarnya