SuaraJatim.id - Jajaran pegawai maupun pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur wajib mengandangkan mobil dinas mereka terhitung mulai Rabu (29/5/2019) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (29/5/2019). Risma menegaskan malam ini (Rabu, 29/5/2019) menjadi batas akhir pegawai maupun pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya untuk memarkir kendaraan dinas yang mereka pakai.
"Iya, hari ini batas akhir untuk mengembalikan kendaraan dinas pegawai. Semua wajib mengembalikan," ujar Risma.
Senada dengan Risma, Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengemukakan mobil dinas Pemkot Surabaya tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, seperti saat cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1440 Hijriah/2019.
Baca Juga: Pulang Kampung, Titip Kendaraan di Gedung Milik Pemprov DKI Jakarta Gratis
"Dalam surat dijelaskan setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 sampai 9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan," ujar Fikser.
Namun, hal ini menimbulkan sedikit persoalan. Ratusan kendaraan dinas akan dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Seperti di halaman belakang Gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemkot Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, dan halaman kantor Bappeko Jalan Pacar. Namun tempat penampungan mobil dinas dipastikan tidak memadai.
"Karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas, maka nantinya pada tanggal 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir. Kendaraan dinas ini baru bisa diambil kembali Minggu (9/6/2019) pukul 09.00-14.00 WIB," imbuhnya.
Sementara, khusus untuk kendaraan dinas operasional, pada hari libur nasional dan cuti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Ini karena beberapa layanan di Pemkot Surabaya tetap berjalan dan petugas tidak libur.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Awas, Anies Larang PNS DKI Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas
Berita Terkait
-
Jelang Lebaran, Pemprov Riau Wajibkan Pejabat Kandangkan Mobil Dinas
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
-
Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Awas, Anies Larang PNS DKI Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Kenapa Pemkot Surabaya Kasih Bantuan Perbaikan Sekolah di Lombok?
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan