SuaraJatim.id - Jajaran pegawai maupun pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur wajib mengandangkan mobil dinas mereka terhitung mulai Rabu (29/5/2019) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (29/5/2019). Risma menegaskan malam ini (Rabu, 29/5/2019) menjadi batas akhir pegawai maupun pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya untuk memarkir kendaraan dinas yang mereka pakai.
"Iya, hari ini batas akhir untuk mengembalikan kendaraan dinas pegawai. Semua wajib mengembalikan," ujar Risma.
Senada dengan Risma, Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengemukakan mobil dinas Pemkot Surabaya tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, seperti saat cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1440 Hijriah/2019.
"Dalam surat dijelaskan setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 sampai 9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan," ujar Fikser.
Namun, hal ini menimbulkan sedikit persoalan. Ratusan kendaraan dinas akan dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Seperti di halaman belakang Gedung Balai Kota Surabaya Jalan Taman Surya, halaman gedung kantor Pemkot Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, dan halaman kantor Bappeko Jalan Pacar. Namun tempat penampungan mobil dinas dipastikan tidak memadai.
"Karena beberapa lokasi itu akan menjadi tempat parkir mobil dinas, maka nantinya pada tanggal 31 Mei 2019, semua kendaraan pribadi dilarang masuk dan parkir. Kendaraan dinas ini baru bisa diambil kembali Minggu (9/6/2019) pukul 09.00-14.00 WIB," imbuhnya.
Sementara, khusus untuk kendaraan dinas operasional, pada hari libur nasional dan cuti bersama tetap digunakan untuk pelayanan masyarakat. Ini karena beberapa layanan di Pemkot Surabaya tetap berjalan dan petugas tidak libur.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Pulang Kampung, Titip Kendaraan di Gedung Milik Pemprov DKI Jakarta Gratis
Berita Terkait
-
Jelang Lebaran, Pemprov Riau Wajibkan Pejabat Kandangkan Mobil Dinas
-
PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya
-
Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Awas, Anies Larang PNS DKI Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Kenapa Pemkot Surabaya Kasih Bantuan Perbaikan Sekolah di Lombok?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak