SuaraJatim.id - Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/6/2019), hari ini.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim bakal memeriksa Vanessa sebagai terdakwa. Agenda sidang itu dilakukan karena seluruh saksi sudah memberikan keterangan di muka persidangan.
“Hari ini agenda sidang pemeriksaan terdakwa," kata Abdul Malik, salah satu pengacara Vanessa seperti dikutip Beritajatim.com.
Vanessa dikabarkan bakal blak-blakan atas apa yang menimpa dirinya selama ini, termasuk di antaranya mengungkap sosok Riyan yang disebut-sebut adalah pengguna jasanya.
Baca Juga: Dijenguk Ayah, Vanessa Angel Jadi Tambah Semangat
Sayangnya, persidangan digelar tertutup untuk umum sehingga apa yang diungkapkan Vanessa tidak bisa diungkap lebih banyak.
Sebelumnya, pihak Vanessa mendatangkan saksi yang didatangkan adalah ahli Sosiologi Sardjana Orba Manullang. Dia ditangkan oleh kuasa hukum terdakwa Vanessa.
Milano menambahkan, sampai saat ini sosok pembooking Vanessa tidak mampu didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tidak didatangkannya pembooking Vanessa lanjut Milano hal itu menunjukkan bahwa memang sosok yang disebut bernama Rian adalah rekayasa saja.
"Itu membuktikan bahwa memang sosok tersebut diadakan-adakan," kata Milano.
Saat ini, kata Milano laporan pihaknya sudah mengirimkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan menunggu hasil atas laporannya tersebut.
Baca Juga: Sebut Vanessa Angel Tak Bisa Dipidana, Ahli: Tak Ada Pasal Pelacuran
“Pasti akan dipanggil semua mereka-mereka itu,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
-
Sita Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran