SuaraJatim.id - Roziqin (42), terdakwa kasus pembunuhan ibu kandung telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Rabu (12/6/2019) kemarin.
Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum mendakwa Roziqin dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata jaksa Lila Yurifah, seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap hasil visum korban yang menyatakan ada bekas luka robek sepanjang 13 sentimeter di leher korban. Luka tersebut merupakan bekas bacokan Roziqin dengan menggunakan sebilah sabit.
Terkait dakwaan yang ditujukan kepadanya, terdakwa mengaku menerima dan mengakui perbuatannya. Agenda sidang pun akan dilanjutkan pada 17 Juni 2019 dengan agenda pembuktian dan mendengar keterangan saksi.
Sebelum sidang ditutup, Hakim Eddy memerintahkan JPU agar menjauhkan barang bukti (sabit) saat sidang selanjutnya. "Tolong barang bukti besok diamankan, jangan sampai dekat dengan terdakwa," katanya.
Peristiwa pembunuhan ibu kandung ini terjadi pada 10 Maret 2019. Roziqin ditangkap selang beberapa jam setelah membunuh.
Setelah tertangkap, Roziqin sempat berpura-pura gila saat periksa. Namun akhirnya sandiwaranya terbongkar dan ia tidak mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Anak Bunuh Ibu Kandung karena Dengar Bisikan Wanita Gaib
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan