SuaraJatim.id - Roziqin (42), terdakwa kasus pembunuhan ibu kandung telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Rabu (12/6/2019) kemarin.
Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum mendakwa Roziqin dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata jaksa Lila Yurifah, seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap hasil visum korban yang menyatakan ada bekas luka robek sepanjang 13 sentimeter di leher korban. Luka tersebut merupakan bekas bacokan Roziqin dengan menggunakan sebilah sabit.
Terkait dakwaan yang ditujukan kepadanya, terdakwa mengaku menerima dan mengakui perbuatannya. Agenda sidang pun akan dilanjutkan pada 17 Juni 2019 dengan agenda pembuktian dan mendengar keterangan saksi.
Sebelum sidang ditutup, Hakim Eddy memerintahkan JPU agar menjauhkan barang bukti (sabit) saat sidang selanjutnya. "Tolong barang bukti besok diamankan, jangan sampai dekat dengan terdakwa," katanya.
Peristiwa pembunuhan ibu kandung ini terjadi pada 10 Maret 2019. Roziqin ditangkap selang beberapa jam setelah membunuh.
Setelah tertangkap, Roziqin sempat berpura-pura gila saat periksa. Namun akhirnya sandiwaranya terbongkar dan ia tidak mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Anak Bunuh Ibu Kandung karena Dengar Bisikan Wanita Gaib
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh
-
BRI Ungkap Jurus Jitu Jadi Bank Terkuat di Indonesia
-
Bisnis Urban Farming: Menuai Cuan dari Lahan Sempit di Tengah Kota
-
DPRD Jatim: Anak Butuh Perlindungan Mental dan Spiritualitas