SuaraJatim.id - Roziqin (42), terdakwa kasus pembunuhan ibu kandung telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Rabu (12/6/2019) kemarin.
Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum mendakwa Roziqin dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata jaksa Lila Yurifah, seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap hasil visum korban yang menyatakan ada bekas luka robek sepanjang 13 sentimeter di leher korban. Luka tersebut merupakan bekas bacokan Roziqin dengan menggunakan sebilah sabit.
Baca Juga: Anak Bunuh Ibu Kandung karena Dengar Bisikan Wanita Gaib
Terkait dakwaan yang ditujukan kepadanya, terdakwa mengaku menerima dan mengakui perbuatannya. Agenda sidang pun akan dilanjutkan pada 17 Juni 2019 dengan agenda pembuktian dan mendengar keterangan saksi.
Sebelum sidang ditutup, Hakim Eddy memerintahkan JPU agar menjauhkan barang bukti (sabit) saat sidang selanjutnya. "Tolong barang bukti besok diamankan, jangan sampai dekat dengan terdakwa," katanya.
Peristiwa pembunuhan ibu kandung ini terjadi pada 10 Maret 2019. Roziqin ditangkap selang beberapa jam setelah membunuh.
Setelah tertangkap, Roziqin sempat berpura-pura gila saat periksa. Namun akhirnya sandiwaranya terbongkar dan ia tidak mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Anak Bunuh Ibu Kandung di Pekalongan
Berita Terkait
-
Hasil Final Four Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Bekuk Gresik Petrokimia
-
Megawati Lanjut Karier di Gresik, Jumlah Follower KOVO Merosot Jauh Timpang dengan PBVSI
-
Megawati Merapat ke Gresik Petrokimia Usai Tinggalkan Red Sparks Jelang Final Four Proliga 2025
-
BMW Terbang di Jalan Tol Jadi Perhatian Internasional, Indonesia Mendunia
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia