Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 14 Juni 2019 | 16:39 WIB
Hori (kiri) yang menggadaikan istrinya kepada Hartono (kanan). [Suara.com/Achmad Ali]

“Ya selain kasus pembunuhan, saya juga tak habis pikir mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istri. Ini termasuk degradasi moral yang harus dibenahi. Kami akan mendalami motif sebenarnya,” kata kapolres.

Sementara Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasan Cobra menjelaskan, pelaku kekinian ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kepada kami, pelaku mengakui hendak membunuh korban tapi salah sasaran. Dia merencanakan pembunuhan agar utangnya terhapus. Pelaku kami jerat memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana dan terancam 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Cerita Hori Gadaikan Istri Ratusan Juta karena Udang Windu

Load More