Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Sabtu, 15 Juni 2019 | 11:01 WIB
Hori, tersangka kasus pembunuhan sekaligus suami gadaikan istri Rp 250 juta di Lumajang, Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali)

Merasa kecewa dan kesal, Hori lantas merencanakan untuk membunuh Hartono. Sayang, rencana jahat yang sudah disusunnya itu gagal total. Memang ia berhasil membunuh seseorang, namun ternyata salah sasaran. Bukannya Hartono yang dibunuh, melainkan orang lain yakni Muhammad Toha (34).

Atas ulahnya itu, Hori akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Ia juga terancam dijerat pasal lain, mengingat fakta-fakta di balik kasus pembunuhan itu juga mengarah ke kasus perdagangan orang.

Load More