SuaraJatim.id - Aparat kepolisian bertindak cepat menanggapi viralnya video juru parkir di Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur. Sejumlah dua orang oknum jukir dikabarkan telah diamankan korps seragam cokelat itu.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang berinisial P dan MK digelandang aparat ke Mapolsek Klojen, Senin (17/6/2019) siang.
Kapolsek Klojen Kompol Budi Hariyanto membenarkan bahwa dua orang telah diamankan untuk dimintai keterangan. Hasilnya, kedua orang tersebut mengakui telah menarik tarif parkir sebesar Rp 50 ribu. Namun ia enggan menjawab detail apakah kedua pelaku bakal dijerat pidana pemerasan.
"Betul, jadi kami memang mengamankan dua orang tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Dan sekarang kami masih lakukan pemeriksaan," kata Budi singkat.
Baca Juga: Viral Parkir Bus Rp 50 Ribu, Wali Kota Malang Ancam Pidanakan Juru Parkir
Seperti diberitakan, viral video diunggah akun Facebook Wahyu Ari di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Dia mengeluhkan kejadian jukir menarik uang parkir senilai Rp 50 ribu untuk kendaraan jenis bus. Dalam unggahan video itu, oknum jukir juga tidak bisa memberikan karcis parkir resmi.
Terpisah, Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Bagian Humas Setda Kota Malang, Nur Widianto mengapresisi postingan video viral tersebut.
"Apa yang diinformasikan publik lewat sosial media, kami atas nama Pemerintah Kota Malang menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Malang, karena hal itu juga sebagai sebagai bentuk bagian dari kontrol terkait penyelenggaraan pemerintah," kata Widianto.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa truk, trailer, dan bus besar dikenai tarif Rp 10.000, sedangkan untuk minibus atau sejenisnya ditarik tarif sebesar Rp 5.000, untuk mobil jenis pikap, sedan, atau sejenis dikenai tarif Rp 3.000 sedang untuk motor dikenai tarif Rp 2.000.
Tarif tersebut juga bisa berubah jika dalam kondisi insidentil, yakni untuk bus sebesar Rp 20 ribu. Namun, penarikan sebesar Rp 50 ribu itu terlalu besar atau 2,5 kali lipatnya.
Baca Juga: Curhat Biaya Parkir Inap di Stasiun Lempuyangan, Warganet: Tak Tahu Diri
Terkait pemeriksaan yang dilakukan polisi, Pemkot Malang akan menaati setiap proses yang dilakukan. Jika terbukti, maka oknum tersebut juga akan dikenai sanksi pidana.
Berita Terkait
-
Roadshow Jatim Media Summit 2024: Malang Menyala, Serunya Belajar Pemanfaatan AI dan Media Sosial
-
Soleh Solihun Soroti Tarif Parkir Gedung Usmar Ismail Jakarta, Ada Apa?
-
Aji Mumpung, Viral Jukir Minimarket 'Getok' Tarif Parkir Motor Rp15 Ribu
-
Profil Pemilik Green Office Park yang Viral Karena Tarif Parkir Rp40 juta
-
Ini 131 Lokasi Parkir yang Tarifnya Naik di DKI Jakarta
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter