SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan memeriksa mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, yang biasa disapa Bambang DH, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE, Selasa (25/6/2019).
Informasi yang didapat Suara.com, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, akan diperiksa sekira Pukul 09.00 WIB.
"Jadwalnya sebenarnya hari ini, Senin (24/6/2019) namun Pak Bambang ada kesibukan dan bisanya besok," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin (24/6/2019).
Richard menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bambang DH ini bebarengan dengan dua orang lainnya yakni, bendahara YKP dan PT YEKAPE.
Baca Juga: Kejati Jatim Gandeng BPK Telisik Kerugian Aset YKP
"Pemeriksaan besok tiga orang termasuk bendahara YKP dan PT YEKAPE," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah meminta keterangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Ketua DPRD Surabaya Armuji untuk membongkar kasus dugaan korupsi YKP dan PT YEKAPE.
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan akan ada delapan orang yang dipanggil, di antaranya ajudan Bambang DH hingga pihak YKP.
"Ada sekitar delapan orang, Bambang DH mantan wali kota, ada dari keuangan YKP dan mantan ajudan Bambang DH. Pekan depan akan kami panggil, nanti itu tergantung mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis," ujarnya.
Untuk diketahui, Bambang DH menjadi Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2000-2002, mendampingi Soenarto Soemoprawiro. Sepeninggal Soenarto, Bambang DH menjadi Wali Kota Surabaya masa jabatan 2002-2010.
Baca Juga: Diperiksa Selama Dua Jam, Risma Dicecar 14 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejati
Dugaan korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Pada tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset pemkot. Namun pengurus YKP menolak.
Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.
Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.
Sementara lantaran ada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia