SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan memeriksa mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, yang biasa disapa Bambang DH, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE, Selasa (25/6/2019).
Informasi yang didapat Suara.com, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, akan diperiksa sekira Pukul 09.00 WIB.
"Jadwalnya sebenarnya hari ini, Senin (24/6/2019) namun Pak Bambang ada kesibukan dan bisanya besok," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin (24/6/2019).
Richard menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bambang DH ini bebarengan dengan dua orang lainnya yakni, bendahara YKP dan PT YEKAPE.
"Pemeriksaan besok tiga orang termasuk bendahara YKP dan PT YEKAPE," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah meminta keterangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Ketua DPRD Surabaya Armuji untuk membongkar kasus dugaan korupsi YKP dan PT YEKAPE.
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan akan ada delapan orang yang dipanggil, di antaranya ajudan Bambang DH hingga pihak YKP.
"Ada sekitar delapan orang, Bambang DH mantan wali kota, ada dari keuangan YKP dan mantan ajudan Bambang DH. Pekan depan akan kami panggil, nanti itu tergantung mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis," ujarnya.
Untuk diketahui, Bambang DH menjadi Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2000-2002, mendampingi Soenarto Soemoprawiro. Sepeninggal Soenarto, Bambang DH menjadi Wali Kota Surabaya masa jabatan 2002-2010.
Baca Juga: Kejati Jatim Gandeng BPK Telisik Kerugian Aset YKP
Dugaan korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Pada tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset pemkot. Namun pengurus YKP menolak.
Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.
Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.
Sementara lantaran ada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dulu 17 Ribu, Kini Hanya 7 Ribu: Apa yang Membuat Warga Blitar Takut Punya Anak?
-
Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan
-
Hanya Ada Motor: Misteri Hilangnya Kakek 70 Tahun di Hutan Wangun Tuban Belum Terpecahkan
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Pererat Kebersamaan Nasabah Premium dan Mitra Bisnis