SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan memeriksa mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, yang biasa disapa Bambang DH, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE, Selasa (25/6/2019).
Informasi yang didapat Suara.com, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, akan diperiksa sekira Pukul 09.00 WIB.
"Jadwalnya sebenarnya hari ini, Senin (24/6/2019) namun Pak Bambang ada kesibukan dan bisanya besok," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin (24/6/2019).
Richard menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bambang DH ini bebarengan dengan dua orang lainnya yakni, bendahara YKP dan PT YEKAPE.
"Pemeriksaan besok tiga orang termasuk bendahara YKP dan PT YEKAPE," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah meminta keterangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Ketua DPRD Surabaya Armuji untuk membongkar kasus dugaan korupsi YKP dan PT YEKAPE.
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan akan ada delapan orang yang dipanggil, di antaranya ajudan Bambang DH hingga pihak YKP.
"Ada sekitar delapan orang, Bambang DH mantan wali kota, ada dari keuangan YKP dan mantan ajudan Bambang DH. Pekan depan akan kami panggil, nanti itu tergantung mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis," ujarnya.
Untuk diketahui, Bambang DH menjadi Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2000-2002, mendampingi Soenarto Soemoprawiro. Sepeninggal Soenarto, Bambang DH menjadi Wali Kota Surabaya masa jabatan 2002-2010.
Baca Juga: Kejati Jatim Gandeng BPK Telisik Kerugian Aset YKP
Dugaan korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Pada tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset pemkot. Namun pengurus YKP menolak.
Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.
Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.
Sementara lantaran ada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah
-
Drama Kejar-kejaran Begal di Pasuruan, Wanita Bercelurit Tertangkap Usai Dikepung Polisi
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!