SuaraJatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan memeriksa mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, yang biasa disapa Bambang DH, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE, Selasa (25/6/2019).
Informasi yang didapat Suara.com, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, akan diperiksa sekira Pukul 09.00 WIB.
"Jadwalnya sebenarnya hari ini, Senin (24/6/2019) namun Pak Bambang ada kesibukan dan bisanya besok," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin (24/6/2019).
Richard menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bambang DH ini bebarengan dengan dua orang lainnya yakni, bendahara YKP dan PT YEKAPE.
"Pemeriksaan besok tiga orang termasuk bendahara YKP dan PT YEKAPE," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah meminta keterangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Ketua DPRD Surabaya Armuji untuk membongkar kasus dugaan korupsi YKP dan PT YEKAPE.
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan akan ada delapan orang yang dipanggil, di antaranya ajudan Bambang DH hingga pihak YKP.
"Ada sekitar delapan orang, Bambang DH mantan wali kota, ada dari keuangan YKP dan mantan ajudan Bambang DH. Pekan depan akan kami panggil, nanti itu tergantung mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis," ujarnya.
Untuk diketahui, Bambang DH menjadi Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2000-2002, mendampingi Soenarto Soemoprawiro. Sepeninggal Soenarto, Bambang DH menjadi Wali Kota Surabaya masa jabatan 2002-2010.
Baca Juga: Kejati Jatim Gandeng BPK Telisik Kerugian Aset YKP
Dugaan korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Pada tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset pemkot. Namun pengurus YKP menolak.
Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.
Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.
Sementara lantaran ada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Tragedi Ponpes Sidoarjo: DPD RI Minta Pesantren Lakukan Refleksi Mendasar
-
Sudah Saatnya Guru Pesantren Mendapat Perhatian Pemerintah, DPRD Jatim: Penjaga Ruh Pendidikan
-
Jumat Berkah Hemat: 7 Ide Nasi Bungkus Lezat di Bawah Rp 15 Ribu
-
Modal Nongkrong Cair! Saldo DANA Kaget Gratis Rp169 Ribu dari 3 Link Kaget, Auto Masuk Akun
-
Jangan Sampai Ketipu, Cara Aman Klaim DANA Kaget Beserta Link Terbaru Sebesar Rp 219 Ribu