SuaraJatim.id - Christian Novianto, kepala satuan pengamanan (satpam) Perumahan mewah Wisata Bukit Mas diadili lantaran melakukan penganiayan terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya yang tak lain ketua RT setempat, Oscarius Yudhi Ari Wijaya.
Aksi penganiayaan itu terjadi di pos satpam perumahan tersebut pada Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
Kasus pidana perihal aksi menedang kaki Ketua RT itu telah masuk ke persidangan. Christian telah menjalani dalam kasus penganiaayan itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/7/2019).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Maxi Singgarlaki tersebut mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dua saksi tersebut yakni Imam Buchori dan Soni Wibisono keduanya merupakan teman profesi terdakwa. Dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan bahwa mereka mengetahui adanya keributan antara terdakwa dengan Oscarius.
“Ribut-ributnya saya lihat sekitar jam empat sore hari Sabtu. Tapi masalah penendangan saya tidak tahu,” kata kedua saksi seperti dilansir Beritajatim.com.
Di saat bersamaan, penasehat hukum terdakwa menunjukkan hasil rekam video saat terjadinya adu mulut terdakwa dengan korban. Namun, video tersebut tidak menampilkan saat terdakwa menendang korban.
“Kalau lihat video seperti itu kenapa harus menjadi perkara,” kata hakim Maxi.
Namun pembuktian JPU Suparlan bukan dari video tersebut, melainkan dari hasil visum korban dari pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara. Mendengar hal itu, hakim Maxi menyuruh jaksa menghadirkan saksi dari pihak dokter RS Bhayangkara.
Baca Juga: Rombongan Wisatawan Jadi Korban Penganiayaan di Puncak, Begini Kronologinya
"Silakan dokternya dipanggil di sini," kata hakim Maxi.
Dalam sidang sebelumnya, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Ketua RT Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) memberikan keterangan sebagai korban.
Menurut korban, peristiwa ini terjadi di pos Satpam perumahan tersebut pada Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
Waktu itu, korban mendatangi pos Satpam setelah mendapat laporan dari salah satu warganya. Yang tidak diperbolehkan oleh satpam perumahan memasukkan material bahan bangunan untuk memperbaiki rumahnya yang 5 tahun lebih mengalami kebocoran.
Korban menanyakan, atas perintah siapa bahan material tersebut tidak boleh masuk perumahan. Pihak security perumahan mengatakan tidak bisa masuk karena tidak ada surat ijin dari pihak pengembang. Selanjutnya korban bertanya lagi atas perintah siapa?
“Dijawab security atas perintah kepala security yang juga anggota TNI AL,” ujar korban menirukan perkataan security.
Berita Terkait
-
Tegur Pemuda yang Bawa Cewek Bukan Istri, Anggota Kostrad Dibacok Pedang
-
Driver Taksi Online Tonjok Mulut Penumpang Perempuan Hingga Gigi Copot
-
Pelaku Penganiayaan Sesama Caleg Perindo Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
-
Kasus Penganiayaan di Klub Malam, Kriss Hatta Resmi Dipolisikan
-
Tega, Nurhadi Rekam Penganiayaan Balita Lalu Kirim Video ke Mantan Istri
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Anti Boncos Kuota, Klaim DANA Kaget Sekarang & Internetan Lancar Jaya
-
5 Makna Dahsyat dari Surat Yasin Ayat 38: Bukti Matahari Bergerak dan Tunduk pada Takdir Allah
-
Bisnis Maut: Nenek di Jombang Tewas Dibakar
-
9 Hektar Kebun Kopi di Ijen Dirusak, Polisi Buru Pelaku!
-
BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas