Dalam sidang sebelumnya, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Ketua RT Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) memberikan keterangan sebagai korban.
Menurut korban, peristiwa ini terjadi di pos Satpam perumahan tersebut pada Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.
Waktu itu, korban mendatangi pos Satpam setelah mendapat laporan dari salah satu warganya. Yang tidak diperbolehkan oleh satpam perumahan memasukkan material bahan bangunan untuk memperbaiki rumahnya yang 5 tahun lebih mengalami kebocoran.
Korban menanyakan, atas perintah siapa bahan material tersebut tidak boleh masuk perumahan. Pihak security perumahan mengatakan tidak bisa masuk karena tidak ada surat ijin dari pihak pengembang. Selanjutnya korban bertanya lagi atas perintah siapa?
Baca Juga: Rombongan Wisatawan Jadi Korban Penganiayaan di Puncak, Begini Kronologinya
“Dijawab security atas perintah kepala security yang juga anggota TNI AL,” ujar korban menirukan perkataan security.
Setelah korban mendapatkan jawaban seperti itu, kemudian dia menghubungi anggota Pomal supaya datang. Saat anggota Pomal datang, tidak berapa lama kemudian terdakwa juga datang.
Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa bahwa pihak pengembang belum bisa menarik retribusi lagi kepada warga karena persoalan restrubusi ini sedang diajukan gugatan perdata di PN Surabaya dan belum inkrah.
Selanjutnya terjadi perdebatan antara korban dengan terdakwa, tersulut emosi, terdakwa maju, lalu mendorong korban.
“Nah, pada saat dilerai, terdakwa menendang kaki kiri saya. Usai ditendang kaki saya merasa sakit dan memar,” terang korban.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Sesama Caleg Perindo Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Christian Novianto dianggap melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan
Berita Terkait
-
Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Ngaku Bisa Bicara dengan Semut dan Jin, Abuya Gufron Ngamuk Lantaran Motornya Hilang dan Salahkan Satpam
-
Kooperatif, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik Terkait Kasus Penganiayaan
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
Terkini
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang