SuaraJatim.id - MY (44), lelaki asal warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung terpaksa harus mendekam di penjara lantaran tega aniaya mantan istri, PA.
Pasangan suami istri itu sudah bercerai pada 2018 lalu. Aksi penganiayaan itu lantaran MY dilarang untuk menjenguk anaknya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji mengatakan, peristiwa baku pukul yang dilakukan MY terjadi saat dirinya menengok sang anak pada Rabu (3/7/2019), pekan lalu.
Menurutnya, lantaran tak diperbolehkan menengok anaknya, MY naik pitam dan langsung menganiaya bekas istrinya hingga babak belur. Kegeraman itu dilampiaskan MY dengan menjambak-jambak rambut dan memukuli wajah korban.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku hendak menjenguk anaknya namun oleh korban dilarang sehingga pelaku marah dan langsung menarik rambut korban kemudian memukul sebanyak 3 kali yang mengenai mata sebelah kanan dan bibir korban yang mengakibatkan korban mengelami luka lebam dan memar," kata Sumaji seperti dilansir Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Senin (8/7/2019).
Setelah mendapatkan laporan kasus penganiayaan dari korban, aparat Mapolsek Kalangbret lalu mencari keberadaaan MY untuk diringkus.
"Pelaku ditangkap Polsek Kalangbret. Saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, MY telah meringkuk di penjara dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus
Berita Terkait
-
Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus
-
Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Leher Istri
-
Tendang Kaki Pak RT di Pos Satpam, Christian Diseret ke Pengadilan
-
Tegur Pemuda yang Bawa Cewek Bukan Istri, Anggota Kostrad Dibacok Pedang
-
Driver Taksi Online Tonjok Mulut Penumpang Perempuan Hingga Gigi Copot
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya