SuaraJatim.id - Selangkah lagi, kasus pembunuhan disertai mutilasi di eks Mal Matahari kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur dengan tersangka Sugeng (49) akan naik ke tahap penuntutan. Sugeng segera akan masuk ke pengadilan setelah polisi selesai dan mengirim berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum.
"Insyaallah secepatnya sudah P-21. Segala petunjuk jaksa kami lengkapi. Ada sudah kami dapatkan beberapa keterangan saksi yang juga rekan tersangka sesama tunawisma," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (10/7/2019).
Yogi melanjutkan, berkas lain yang dilengkapi adalah hasil tes kejiwaan dari dokter khusus atau psikiater.
"Kami hanya butuh waktu berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa dan psikiater, sehingga kami dapatkan alat bukti mencukupi untuk bekal jaksa melakukan penuntutan," sambung dia.
Tersangka oleh penyidik bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Terpisah, anggota Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16), Kejaksaan Negeri Kota Malang Dewa Awatara menjelaskan, setelah melalui berbagai tahapan penyidik kepolisian dan rekonstruksi adegan, besar kemungkinan pihaknya menuntut Sugeng dengan pasal berlapis.
Dalil pembunuhan berencana ada pada unsur tehnik dan pelaku yang telah menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa korbannya.
Seperti diketahui, Sugeng membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan gunting besar. Tak sampai di situ saja. Sugeng lantas memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
"Jadi kami lihat tehnik pembunuhannya. Tersangka telah menyiapkan alat kemudian membunuh langsung pada bagian organ penting korban (leher). Bahkan ada unsur penyiksaan juga. Telapak kaki korban ditato dengan jarum sol sepatu. Lalu menyumpal alat vital korban dengan kain," urai pria akrab disapa Dewok.
Baca Juga: Misteri Pisau Terbakar di Kasus Mayat Termutilasi di Selokan
Dewok melanjutkan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kembali kepada hasil tes psikologis atau kejiwaan tersangka. Sebab, semula ada dugaan Sugeng mengalami gangguan kejiwaan.
"Penguatan saja, kami tetap mengecek hasil pemeriksaan kejiwaan," tutupnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Usai Mutilasi Pacar, Prada Deri Ubah Nama Jadi Oji bin Samsuri di Padepokan
-
Mutilasi Kasir Indomaret, Prada Deri Ditangkap Berkat Sang Tante
-
Prada Deri, Pemutilasi Kasir Indomaret Akhirnya Tertangkap di Banten
-
Babak Baru, Tersangka Kasus Mutilasi Guru Tari Kediri Berpotensi Bertambah
-
Identitas Korban Mutilasi Pasar Besar Malang Masih Masih Misterius
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat