SuaraJatim.id - Selangkah lagi, kasus pembunuhan disertai mutilasi di eks Mal Matahari kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur dengan tersangka Sugeng (49) akan naik ke tahap penuntutan. Sugeng segera akan masuk ke pengadilan setelah polisi selesai dan mengirim berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum.
"Insyaallah secepatnya sudah P-21. Segala petunjuk jaksa kami lengkapi. Ada sudah kami dapatkan beberapa keterangan saksi yang juga rekan tersangka sesama tunawisma," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (10/7/2019).
Yogi melanjutkan, berkas lain yang dilengkapi adalah hasil tes kejiwaan dari dokter khusus atau psikiater.
"Kami hanya butuh waktu berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa dan psikiater, sehingga kami dapatkan alat bukti mencukupi untuk bekal jaksa melakukan penuntutan," sambung dia.
Tersangka oleh penyidik bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Terpisah, anggota Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16), Kejaksaan Negeri Kota Malang Dewa Awatara menjelaskan, setelah melalui berbagai tahapan penyidik kepolisian dan rekonstruksi adegan, besar kemungkinan pihaknya menuntut Sugeng dengan pasal berlapis.
Dalil pembunuhan berencana ada pada unsur tehnik dan pelaku yang telah menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa korbannya.
Seperti diketahui, Sugeng membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan gunting besar. Tak sampai di situ saja. Sugeng lantas memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
"Jadi kami lihat tehnik pembunuhannya. Tersangka telah menyiapkan alat kemudian membunuh langsung pada bagian organ penting korban (leher). Bahkan ada unsur penyiksaan juga. Telapak kaki korban ditato dengan jarum sol sepatu. Lalu menyumpal alat vital korban dengan kain," urai pria akrab disapa Dewok.
Baca Juga: Misteri Pisau Terbakar di Kasus Mayat Termutilasi di Selokan
Dewok melanjutkan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kembali kepada hasil tes psikologis atau kejiwaan tersangka. Sebab, semula ada dugaan Sugeng mengalami gangguan kejiwaan.
"Penguatan saja, kami tetap mengecek hasil pemeriksaan kejiwaan," tutupnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Usai Mutilasi Pacar, Prada Deri Ubah Nama Jadi Oji bin Samsuri di Padepokan
-
Mutilasi Kasir Indomaret, Prada Deri Ditangkap Berkat Sang Tante
-
Prada Deri, Pemutilasi Kasir Indomaret Akhirnya Tertangkap di Banten
-
Babak Baru, Tersangka Kasus Mutilasi Guru Tari Kediri Berpotensi Bertambah
-
Identitas Korban Mutilasi Pasar Besar Malang Masih Masih Misterius
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia