SuaraJatim.id - Selangkah lagi, kasus pembunuhan disertai mutilasi di eks Mal Matahari kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur dengan tersangka Sugeng (49) akan naik ke tahap penuntutan. Sugeng segera akan masuk ke pengadilan setelah polisi selesai dan mengirim berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum.
"Insyaallah secepatnya sudah P-21. Segala petunjuk jaksa kami lengkapi. Ada sudah kami dapatkan beberapa keterangan saksi yang juga rekan tersangka sesama tunawisma," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (10/7/2019).
Yogi melanjutkan, berkas lain yang dilengkapi adalah hasil tes kejiwaan dari dokter khusus atau psikiater.
"Kami hanya butuh waktu berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa dan psikiater, sehingga kami dapatkan alat bukti mencukupi untuk bekal jaksa melakukan penuntutan," sambung dia.
Tersangka oleh penyidik bakal dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Terpisah, anggota Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16), Kejaksaan Negeri Kota Malang Dewa Awatara menjelaskan, setelah melalui berbagai tahapan penyidik kepolisian dan rekonstruksi adegan, besar kemungkinan pihaknya menuntut Sugeng dengan pasal berlapis.
Dalil pembunuhan berencana ada pada unsur tehnik dan pelaku yang telah menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa korbannya.
Seperti diketahui, Sugeng membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan gunting besar. Tak sampai di situ saja. Sugeng lantas memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
"Jadi kami lihat tehnik pembunuhannya. Tersangka telah menyiapkan alat kemudian membunuh langsung pada bagian organ penting korban (leher). Bahkan ada unsur penyiksaan juga. Telapak kaki korban ditato dengan jarum sol sepatu. Lalu menyumpal alat vital korban dengan kain," urai pria akrab disapa Dewok.
Baca Juga: Misteri Pisau Terbakar di Kasus Mayat Termutilasi di Selokan
Dewok melanjutkan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kembali kepada hasil tes psikologis atau kejiwaan tersangka. Sebab, semula ada dugaan Sugeng mengalami gangguan kejiwaan.
"Penguatan saja, kami tetap mengecek hasil pemeriksaan kejiwaan," tutupnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Usai Mutilasi Pacar, Prada Deri Ubah Nama Jadi Oji bin Samsuri di Padepokan
-
Mutilasi Kasir Indomaret, Prada Deri Ditangkap Berkat Sang Tante
-
Prada Deri, Pemutilasi Kasir Indomaret Akhirnya Tertangkap di Banten
-
Babak Baru, Tersangka Kasus Mutilasi Guru Tari Kediri Berpotensi Bertambah
-
Identitas Korban Mutilasi Pasar Besar Malang Masih Masih Misterius
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
MAKI Geruduk Kejati Jatim Usai Temuan Emas dan Uang Diduga Milik Jampidsus, Ini Tuntutannya
-
Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi: Optimis Tumbuh
-
Oknum ASN Gresik Resmi Ditahan Usai Jual Mimpi Jadi PPPK Lewat SK Bodong
-
Selamat Jalan Sang Capo: Andie Peci, Pejuang Marwah Persebaya Itu Kini Telah Berpulang
-
BRI Permudah Pembelian ORI030, Investasi ORI Mulai Rp1 Juta