SuaraJatim.id - Bangkai ikan paus berukuran 11 meter ditemukan terdampar di Pantai Bambang Kabupaten Lumajang Jawa Timur pada Kamis (11/7/2019).
Bangkai mamalia terbesar di laut tersebut ditemukan warga sudah dalam kondisi mati.
Kali pertama, bangkai ikan paus tersebut ditemukan Siyo, Warga Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang saat akan pergi ke sawahnya di dekat pesisir Pantai Bambang.
"Dari kejauhan terlihat benda besar yang terdampar dan baunya menyengat, saat didekati ternyata ada bangkai ikan paus yang berukuran sekitar 11 meter," katanya seperti dilansir Antara di Kabupaten Lumajang.
Setelah melihat bangkai ikan paus itu, dilaporkan kepada kepala dusun dan Polsek Pasirian, sehingga pihak kepolisian sektor setempat bersama Satgas Keamanan Desa mendatangi lokasi untuk mengubur paus tersebut di lokasi ditemukannya di Pantai Bambang.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan ikan paus tersebut diduga sudah membusuk beberapa hari di lautan. Kemudian bangkainya terbawa arus dan terdampar di Pantai Bambang Lumajang.
"Bangkai yang terombang-ambing di lautan tersebut terseret ombak hingga ke pesisir dan terdampar di Pantai Bambang, sehingga saya mengimbau agar tetap menjaga kelestarian laut karena jika dilihat sebenarnya paus tersebut bisa tumbuh lebih besar lagi," tuturnya.
Ia menduga pencemaran di lautan mungkin menjadi salah satu penyebab kematian ikan paus tersebut.
"Kami juga tetap akan melakukan penyelidikan tentang sebab-sebab kematian ikan paus tersebut, apakah ada perburuan ikan paus oleh nelayan atau sebab-sebab lain seperti pencemaran di lautan," katanya. (Antara)
Baca Juga: 50 Orang Menarik Bangkai Paus Terdampar untuk Dikuburkan
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Hari Hilang Tanpa Alas Kaki, Nenek 62 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tegalan Sumenep
-
Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta
-
Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat
-
Vaksin Hewan Indonesia Tembus Pasar Afrika, Vaksindo Ekspor Rp1,9 Miliar
-
Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim