SuaraJatim.id - Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, Polisi, TNI, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) melakukan razia di sejumlah tempat karaoke liar yang ada di Kecamatan Rengel, Jawa Timur pada Rabu (17/7/2019).
Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua tempat karaoke tanpa izin yang sedang melakukan operasi dan juga terpadat pemandu lagunya. Petugas kemudian menyita sejumlah peralatan karaoke dan melakukan pendataan terhadap pemilik karaoke liar itu untuk proses lebih lanjut.
Seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, dua karaoke liar yang itu berada di Dusun Gembong, Desa Rengel dan di Desa Kebingungan, Kecamatan Rengel. Kedua karaoke liar itu disinyalir sudah lama beroperasi dan meresahkan masyarakat.
“Kita awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian kita bersama Polri, TNI dan BNNK Tuban langsung bergerak untuk melakukan penertiban,” terang Kasatpol PP Kabupaten Tuban Heri Muharwanto.
Baca Juga: Iin Puspita Ternyata Dibunuh Rekannya Sesama Pemandu Lagu
Heri menerangkan, dari lokasi razia pertama di Dusun Gembong, Desa Rengel, petugas mendapati sebuah bangunan yang menyediakan karaoke. Di tempat karaoke milik Supriartik itu petugas juga mendapati tiga perempuan yang menjadi pemandu lagu.
“Dari karaoke tersebut juga ditemukan tiga pemandu lagu yang kemudian kita amankan KTP-nya. Selain itu barang bukti peralatan untuk kegiatan karaoke kita amankan,” tambah Heri.
Tiga pemandu lagu itu berinisial WS (23) warga Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban, ES (33) Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, dan K (31) Menyunyur, Kecamatan Grabagan, Tuban. Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti televisi, DVD, mixer, dua sound, dan perlengkapan lainnya.
“Lokasi kedua yang kita tertibkan merupakan milik Parsi, warga Dusun Kayunan, Desa Rahayu, Kecamatan Soko. Di lokasi itu Diamankan alat-alat yang digunakan untuk nyanyi, Tapi tidak ditemukan adanya pemandu lagu,” pungkasnya.
Sementara itu, petugas Satpol PP Tuban telah melakukan pendataan para pemilik karaoke liar tersebut untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Jual Perempuan Pemandu Lagu Rp 3,5 Juta, Fendi Dipenjara 7 Bulan
Mereka akan dipanggil guna pemeriksaan terkait dengan kegiatan ilegal yang mereka lakukan tersebut.
Berita Terkait
-
Ramadan Harus Jadi Momen Toleransi, Gus Ipul Ingatkan Tak Perlu Ada Razia Rumah Makan Saat Puasa
-
Viral Razia Rumah Makan Sambil Gebrak Meja di Garut, Guru Besar UIN Ingatkan Peran Ormas Cuma...
-
Aksi Kekerasan Ormas di Garut saat Razia Rumah Makan, Guru Besar Fikih UIN: Mereka Bukan Wilayatul Hisbah
-
Operasi Keselamatan Jaya 2025: Pakai HP Saat Nyetir? Siap-siap Kena Tilang!
-
Wapres Gibran Gelar Razia Ganteng, Kenali Asal-usul Tradisi Ini
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani