SuaraJatim.id - Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ponorogo, lelaki berinisial CAP, penyebar video syur siswi SMK Ponorogo melalui media sosial (Medsos) ditetapkan tersangka. Kini CAP telah mendekam di tahanan setelah Sabtu (20/7/2019) berhasil diamankan di rumah kakaknya si Gresik Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera pada Suara.com menjelaskan, tersangka CAP yang tak lain adalah kekasih siswi SMK Ponorogo, dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Th. 2014 ttg Perlindungan Anak dan atau pasal 45 ayat (1) UURI No. 19 Th. 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di depan penydik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dan menviralkan video yang bermuatan asusila.
"Sudah jadi tersangka (CAP). Ada dua pasal yang disangkakan. UU Perlindungan anak dan UU ITE," jelas Kabid Barung, Minggu (21/7/2019).
Lebih lanjut Barung menceritakan, kasus tersebut berawal dari laporan orang tua yang resah dengan adanya video anaknya yang tersebar melalui Medsos. Setelah mendatangi rumah tersangka dan tidak menemukan solusi, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Pulung pada Kamis (18/7/2019).
"Dari laporan itu, petugas pun melakukan penyelidiakan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka CAP di Gresik," ceritanya.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Terlacak! Polisi Kantongi Identitas Penyebar Video Bugil Siswi SMK
-
Gegara Ogah Dinikahi, Pemuda di Aceh Sebar Foto Bugil Kekasih di FB
-
Demi Bayar Utang Pengobatan Anak, Ibu Rekam dan Jual Video Bugilnya
-
Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB
-
Kenalan di Facebook, Aji Dibekuk Polisi Setelah Sebar Foto dan Video Bugil
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak