- Seorang santri baru berinisial MJ diduga mengalami kekerasan seksual oleh senior dan temannya di pondok pesantren Kediri pada Juli 2026.
- Ibu korban menolak penyelesaian damai dari pihak pesantren dan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri Kota pada Agustus 2026.
- Polres Kediri Kota langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, korban, serta para terlapor.
SuaraJatim.id - Harapan KS (inisial sang ibu) saat mengantar putranya, MJ, ke sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kediri, pada akhir Juni lalu begitu sederhana. Dia ingin anaknya tumbuh menjadi pribadi yang saleh dan berilmu.
Namun, siapa sangka, dinding-dinding tempat menimba ilmu itu justru menyimpan rahasia kelam yang menghancurkan masa depan buah hatinya.
Tragedi ini mulai terkuak saat aturan 40 hari tanpa kunjungan bagi santri baru berakhir pada 9 Agustus 2026. Saat KS datang menjemput rindu, yang ia temui bukanlah senyum ceria sang anak, melainkan pengakuan yang menyayat hati.
MJ bercerita bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh seniornya, MD, dan teman seangkatannya, AT.
Peristiwa pilu itu terjadi pada 15 Juli 2026, tepat di tengah masa isolasi santri baru yang dilarang berkomunikasi dengan keluarga.
Di masa-masa sulit itulah, MJ diduga dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku tanpa bisa mengadu kepada siapa pun.
Kini, MJ bukan lagi remaja yang sama. Ia lebih banyak melamun, tatapannya kosong, dan seolah menarik diri dari dunia luar.
"Anaknya sering melamun dan sulit diajak berkomunikasi," ungkap sebuah sumber dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Kecemasan KS memuncak hingga ia memutuskan membawa MJ ke RS Bhayangkara Kediri untuk menjalani visum. Hasil dari pemeriksaan medis itulah yang memperkuat tekad sang ibu untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif
Senin malam (10/8/2026), pihak pondok pesantren sempat mendatangi kediaman KS di Blitar. Mereka datang membawa permohonan maaf dan mengklaim telah memberikan hukuman internal kepada pelaku. Namun, tawaran untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan ditolak mentah-mentah oleh KS.
Bagi KS, ini bukan sekadar persoalan salah paham yang bisa selesai dengan berjabat tangan. Ini adalah luka permanen pada jiwa anaknya. Laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Kediri Kota pada 11 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Sundari, menegaskan bahwa pihaknya tengah bergerak cepat mengusut tuntas laporan tersebut.
"Telah dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun terlapor. Satreskrim akan terus mendalami perkara ini," tegasnya, Rabu (12/8/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari