Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 25 Juli 2019 | 22:25 WIB
Muhsin, tersangka kasus pencabulan siswa SMP di Malang, Jatim. (beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Muhsin, lelaki berusia 38 tahun kembali harus meringkuk di penjara setelah menyodomi siswi SMP kelas IX berinsial RM (16). Libido lelaki yang memiliki kelainan seksual itu membuncah ketika melihat korban sedang mencuci daging ayam di pinggir sungai, dekat rumahnya di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedi Isworo mengatakan, awalnya saat itu korban sedang bersama kakaknya.

"Saat itu korban sedang mencuci daging ayam bersama kakaknya. Kemudian bertemu dengan pelaku," kata Anggun seperti dilansir Beritajatim.com, Kamis (25/7/2019).

Setelah bertemu, lanjut Anggun, Muhsin lalu meminta agar salah satu dari dua kakak beradik, menemaninya ke sebuah rumah kosong.

Baca Juga: LPSK Kecewa Jokowi Kasih Grasi ke Guru JIS yang Sodomi Anak

"Kemudian korban di minta menemani tersangka. Tersangka lalu mengajaknya ke sebuah rumah kosong di daerah Kasin, Karangploso,” kata Anggun.

Menurutnya, setelah berada di lokasi, pelaku sempat meminum minumas keras oplosan. Tak lama, lelaki bertato itu kemudian mengancam korban untuk menuruti keinginannya.

"Korban kemudian disuruh tidur. Tersangka kemudian menyetubuhi korban hingga mengeluarkan sperma,” kata Kompol Anggun.

Puas melampiaskan nafsu birahinya, tersangka berjanji akan memberikan uang Rp 50 ribu pada tersangka apabila ketemu di lain hari. Berdasarkan catatan kriminal di kepolisian, Muhsin pernah dipenjara selama 10 tahun karena terjerat kasus yang sama.

"Pelaku residivis kasus sodomi. Dipenjara 10 tahun. Keluar penjara dia melakukan perbuatan serupa,” tambah Kompol Anggun.

Baca Juga: Habib Rizieq Sempat ke Luar Arab, Jokowi Beri Terpidana Kasus Sodomi Grasi

Atas perbuatannya, Muhsin dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76e Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More