Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juli 2019 | 19:51 WIB
Pendaki Gunung Semeru yang terjatuh ditandu turun oleh tim SAR setempat. [Antara]

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan pendaki yang mengalami kecelakaan tersebut memang telah melanggar imbauan dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

"Pihak PVMBG telah merekomendasikan jarak aman dari pendakian yakni sejauh 4 kilometer dari bibir kawah Gunung Semeru, sehingga seharusnya para pendaki sudah sangat memahami dengan imbauan itu dan mematuhinya," katanya.

Pihak keluarga, lanjut dia, juga menerima kejadian tersebut sebagai kecelakaan serta mengobati korban dengan biaya pribadi.

Kejadian tersebut menjadi peringatan kepada pendaki lainnya agar mematuhi rekomendasi PVMBG untuk mendaki hingga Pos Kalimati.

Baca Juga: Suhu di Bawah Nol Derajat Celsius, Animo Pendaki Gunung Semeru Tetap Tinggi

"Kejadian itu bukan pertama kalinya, sudah banyak pendaki yang terjatuh, bahkan hilang di Gunung Semeru. Saya berharap kejadian itu yang terakhir kalinya dan batas aman pendakian hingga Pos Kalimati," ujarnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini status Gunung Semeru masih berada pada level II atau waspada. Pada status ini PVMBG merekomendasikan masyarakat tidak beraktivitas dalam radius satu kilometer dengan wilayah sejauh empat kilometer di sektor lereng selatan-tenggara kawah aktif Gunung Semeru. (Antara)

Load More