Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 31 Juli 2019 | 19:08 WIB
Jajaran Polres Sumenep saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media. [Suara.com/Mohammad Madani]

Akibat perbuatannya itu , dua pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub. Pasal 338 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.

"Kami terus melakukan pengembangan atas kasus ini, semoga dalam waktu dekat pelaku lain bisa terungkap," tegasnya.

Kontributor : Muhammad Madani

Baca Juga: Makan Kucing Hidup-hidup, Abah Grandong Diduga Belajar Ilmu Hitam

Load More