SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan Hendry Wibowo (40), sopir Toyota Fortuner sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap seorang Mochammad Machin (72) hingga mengakibatkan gegar otak ringan dan sebagian tubuhnya patah tulang.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Muhammad Zulfikar mengatakan, status Hendry ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
"Penetapan tersangka setelah kita periksa dua saksi yakni dua pekerja jaga warung, dua warung berbeda yang ada di TKP kecelakaan. Kedua saksi menyaksikan dan melihat bawah mobil warna putih menabrak dengan kronologi dan waktu sama," kata Bobby seperti dikutip dari Beritajatim.com, Senin (5/8/2019).
Dalam kasus ini, Hendry dijerat pasal berlapis. Penerapan pasal itu antaranya, yakni Pasal 312 Jo Pasal 310 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Ancamannya 5 tahun penjara," kata dia.
Aksi tabrak lari Hendry pun sempat mengundang aparat polisi untuk melakukan pengejaran kepada pelaku. Bahkan, polisi sempat menodongkan pistol setelah berhasil menghentikan laju mobil warna putih yang dikendarai Hendry. Aksi pengejaran terhadap sopir Fortuner itu pun sempat viral di media sosial.
“Tersangka, hari ini masih di RS Rekso Waluyo Kota Mojokerto, korban juga di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari. Kondisi korban masih menunggu observasi dokter, kita tidak bisa langsung menyimpulkan. Kita masih menunggu korban sampai sehat,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu