Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 05 Agustus 2019 | 21:53 WIB
Mobil Fortuner yang diamankan polisi karena terlibat kasus tabrak lari. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan Hendry Wibowo (40), sopir Toyota Fortuner sebagai tersangka kasus tabrak lari terhadap seorang Mochammad Machin (72) hingga mengakibatkan gegar otak ringan dan sebagian tubuhnya patah tulang.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Muhammad Zulfikar mengatakan, status Hendry ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

"Penetapan tersangka setelah kita periksa dua saksi yakni dua pekerja jaga warung, dua warung berbeda yang ada di TKP kecelakaan. Kedua saksi menyaksikan dan melihat bawah mobil warna putih menabrak dengan kronologi dan waktu sama," kata Bobby seperti dikutip dari Beritajatim.com, Senin (5/8/2019).

Dalam kasus ini, Hendry dijerat pasal berlapis. Penerapan pasal itu antaranya, yakni Pasal 312 Jo Pasal 310 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Kakek Korban Tabrak Lari Sopir Fortuner Alami Cedera Otak dan Tulang Patah

“Ancamannya 5 tahun penjara," kata dia.

Aksi tabrak lari Hendry pun sempat mengundang aparat polisi untuk melakukan pengejaran kepada pelaku. Bahkan, polisi sempat menodongkan pistol setelah berhasil menghentikan laju mobil warna putih yang dikendarai Hendry. Aksi pengejaran terhadap sopir Fortuner itu pun sempat viral di media sosial.

“Tersangka, hari ini masih di RS Rekso Waluyo Kota Mojokerto, korban juga di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari. Kondisi korban masih menunggu observasi dokter, kita tidak bisa langsung menyimpulkan. Kita masih menunggu korban sampai sehat,” katanya.

Load More