SuaraJatim.id - Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Jawa Timur berhasil menciduk pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan pencabulan kepada penumpang perempuan pada Senin (12/8/2019).
Pelaku yang bernama Fatchul Fauzi (27), warga Kelurahan Panjang Jiwo Lebar, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, diringkus di rumahnya oleh Jatanras Polrestabes Surabaya ini beralasan jika dirinya khilaf.
"Aslinya tidak tertarik, nggak nafsu cuma khilaf," kata Facthul kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (13/8/2019).
Fatchul menambahkan, kelakuan bejatnya baru sekali ini dilakukan kepada penumpang maupun calon penumpangnya.
"Baru satu kali saja," katanya sambil menunduk.
Selain pelaku pelecehan seksual, pelaku diketahui juga residivis pencurian dengan kekerasan dan pencurian celana dalam. Hal tersebut seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Selasa (13/8/2019).
"Dari hasil penyelidikan tersangka adalah seorang residivis pencurian dengan kekerasan dan pencurian celana dalam wanita," ungkap Sudamiran.
Sudamiran menambahkan jika pelaku menjadi seorang residivis terkait kasus di Sidoarjo pada lima tahun silam.
"Kejadian tersebut, kira-kira lima tahun yang lalu," katanya.
Baca Juga: Driver Ojol Lecehkan Penumpang, Grab Diminta Buat SOP Cegah Pelecehan
Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, kepolisian akan melakukan pemeriksaan dengan psikiater.
"Dan nanti terkait kejiwaan, kami laksanakan pemeriksaan secara psikiatri," tambahnya.
Saat ditanya apakah ada kebiasan pelaku melakukan perbuatan asusila atau hal menyimpang lainnya, Sudamiran mengaku masih akan mendalami.
"Masih dalam pendalaman. Kalau lihat dari pencurian CD (celana dalam) perempuan tentunya dari logika akal tentunya, dugaan ada kelainan. Nanti dokter akan memeriksaanya," paparnya.
Sudamiran juga menjelaskan dalam pemeriksaan, pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan perbuatan (asusila) kepada penumpangnya. Pelaku membelokan rute penumpangnya, bukan pada rute tujuan yakni dari Bungurasih menuju Dukuh Kupang.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu handphone merk Oppo yang digunakan terima order, satu buah jaket hitam, dua helm, satu unit motor Yamaha Mio Soul warna merah bernopol W 3415 YA, satu STNK Asli sepeda motor mio, satu unit sepeda motor Vixion No Pol W 2625 OM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
CEK FAKTA: 85 Persen Rakyat Setuju Jokowi Jadi Presiden Lagi 2029, Benarkah Survei LSI?
-
KONI Jatim 2025 2029 Resmi Dilantik, Gubernur Khofifah Dorong Jatim Jadi Lumbung Prestasi PON 2028
-
Tiket Lebaran 2026 Ludes Diserbu: KAI Daop 7 Madiun Catat Lonjakan Penjualan, Ini Penyebabnya
-
Bukan Sekadar Jaringan: Intip Langkah Indosat Pacu Pertumbuhan Lewat Personalisasi AI
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan