SuaraJatim.id - Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Jawa Timur berhasil menciduk pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan pencabulan kepada penumpang perempuan pada Senin (12/8/2019).
Pelaku yang bernama Fatchul Fauzi (27), warga Kelurahan Panjang Jiwo Lebar, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, diringkus di rumahnya oleh Jatanras Polrestabes Surabaya ini beralasan jika dirinya khilaf.
"Aslinya tidak tertarik, nggak nafsu cuma khilaf," kata Facthul kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (13/8/2019).
Fatchul menambahkan, kelakuan bejatnya baru sekali ini dilakukan kepada penumpang maupun calon penumpangnya.
"Baru satu kali saja," katanya sambil menunduk.
Selain pelaku pelecehan seksual, pelaku diketahui juga residivis pencurian dengan kekerasan dan pencurian celana dalam. Hal tersebut seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Selasa (13/8/2019).
"Dari hasil penyelidikan tersangka adalah seorang residivis pencurian dengan kekerasan dan pencurian celana dalam wanita," ungkap Sudamiran.
Sudamiran menambahkan jika pelaku menjadi seorang residivis terkait kasus di Sidoarjo pada lima tahun silam.
"Kejadian tersebut, kira-kira lima tahun yang lalu," katanya.
Baca Juga: Driver Ojol Lecehkan Penumpang, Grab Diminta Buat SOP Cegah Pelecehan
Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, kepolisian akan melakukan pemeriksaan dengan psikiater.
"Dan nanti terkait kejiwaan, kami laksanakan pemeriksaan secara psikiatri," tambahnya.
Saat ditanya apakah ada kebiasan pelaku melakukan perbuatan asusila atau hal menyimpang lainnya, Sudamiran mengaku masih akan mendalami.
"Masih dalam pendalaman. Kalau lihat dari pencurian CD (celana dalam) perempuan tentunya dari logika akal tentunya, dugaan ada kelainan. Nanti dokter akan memeriksaanya," paparnya.
Sudamiran juga menjelaskan dalam pemeriksaan, pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan perbuatan (asusila) kepada penumpangnya. Pelaku membelokan rute penumpangnya, bukan pada rute tujuan yakni dari Bungurasih menuju Dukuh Kupang.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu handphone merk Oppo yang digunakan terima order, satu buah jaket hitam, dua helm, satu unit motor Yamaha Mio Soul warna merah bernopol W 3415 YA, satu STNK Asli sepeda motor mio, satu unit sepeda motor Vixion No Pol W 2625 OM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bedah Perbedaan Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra, Worth It untuk Upgrade?
-
Gara-gara Tembok Tutupi Toko, 2 Emak-emak di Lamongan Ribut Berujung Lemparan Batu Bata
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
BK Tunggu Laporan Resmi Terkait Nasib Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat Stunting
-
Saat Sampah Plastik Jadi Rebutan di Surabaya, DLH Ajak Warga Raih Cuan Lewat Bank Sampah