SuaraJatim.id - Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Jawa Timur berhasil menciduk pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan pencabulan kepada penumpang perempuan pada Senin (12/8/2019).
Pelaku yang bernama Fatchul Fauzi (27), warga Kelurahan Panjang Jiwo Lebar, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, diringkus di rumahnya oleh Jatanras Polrestabes Surabaya ini beralasan jika dirinya khilaf.
"Aslinya tidak tertarik, nggak nafsu cuma khilaf," kata Facthul kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (13/8/2019).
Fatchul menambahkan, kelakuan bejatnya baru sekali ini dilakukan kepada penumpang maupun calon penumpangnya.
"Baru satu kali saja," katanya sambil menunduk.
Selain pelaku pelecehan seksual, pelaku diketahui juga residivis pencurian dengan kekerasan dan pencurian celana dalam. Hal tersebut seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Selasa (13/8/2019).
"Dari hasil penyelidikan tersangka adalah seorang residivis pencurian dengan kekerasan dan pencurian celana dalam wanita," ungkap Sudamiran.
Sudamiran menambahkan jika pelaku menjadi seorang residivis terkait kasus di Sidoarjo pada lima tahun silam.
"Kejadian tersebut, kira-kira lima tahun yang lalu," katanya.
Baca Juga: Driver Ojol Lecehkan Penumpang, Grab Diminta Buat SOP Cegah Pelecehan
Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, kepolisian akan melakukan pemeriksaan dengan psikiater.
"Dan nanti terkait kejiwaan, kami laksanakan pemeriksaan secara psikiatri," tambahnya.
Saat ditanya apakah ada kebiasan pelaku melakukan perbuatan asusila atau hal menyimpang lainnya, Sudamiran mengaku masih akan mendalami.
"Masih dalam pendalaman. Kalau lihat dari pencurian CD (celana dalam) perempuan tentunya dari logika akal tentunya, dugaan ada kelainan. Nanti dokter akan memeriksaanya," paparnya.
Sudamiran juga menjelaskan dalam pemeriksaan, pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan perbuatan (asusila) kepada penumpangnya. Pelaku membelokan rute penumpangnya, bukan pada rute tujuan yakni dari Bungurasih menuju Dukuh Kupang.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu handphone merk Oppo yang digunakan terima order, satu buah jaket hitam, dua helm, satu unit motor Yamaha Mio Soul warna merah bernopol W 3415 YA, satu STNK Asli sepeda motor mio, satu unit sepeda motor Vixion No Pol W 2625 OM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong
-
Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi
-
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya
-
Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia
-
BPBD Pastikan Titik Api Karhutla Gunung Bromo di Probolinggo Padam