Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 17 Agustus 2019 | 08:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

Keduanya terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka disangka melakukan persetubuhan dengan sengaja menggunakan kekerasan, serta dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Load More