SuaraJatim.id - Mawar (nama samaran), remaja putri penyadang disabilias menjadi korban pemerkosaan. Parahnya, gadis berusia 16 tahun itu digilir dua lelaki di sebuah hutan di kawasan Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Diduga, aksi rudapaksa itu terjadi karena kedua pemuda itu memanfaatkan penyakit keterbelakangan mental yang diderita korban.
Pemerkosaan dilakukan pada Selasa (13/8/2019) oleh tersangka SH (28) warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro dan JP (22), mahasiswa di salah satu kampus di Surabaya yang juga satu desa dengan SH. Keduanya melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali secara bergilir.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke Mapolsek setempat.
“Sampai di rumah korban cerita kepada keluarganya, dan dilaporkan ke polisi," kata Ary seperti dikutip dari Beritajatim.com, Sabtu (17/8/2019).
Modus tersangka, SH berkomunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp. Dari obrolan tersebut SH bermaksud memperkenalkan korban dengan JP. SH kemudian menjemput ke rumah korban dan memboncengkannya. Namun, di tengah perjalanan, SH berhenti di hutan dan memperkosa korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian baru mempertemukan korban dengan JP. Hal yang sama juga dilakukan oleh tersangka JP. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan dengan merebahkan korban di tanah.
“Setelah bertemu dan pulang, SH melakukan kembali aksi yang sama di tengah hutan,” katanya.
Dari laporan tersebut, petugas kepolisian lalu meringkus kedua tersangka di rumah masing-masing.
Baca Juga: Pencuri Telanjang Bulat Bobol Rumah Warga Depok, Coba Perkosa Korban
Keduanya terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka disangka melakukan persetubuhan dengan sengaja menggunakan kekerasan, serta dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Jadwal Buka Puasa Blitar Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!