SuaraJatim.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan seorang youtuber berinisial AD sebagai tersangka baru kasus insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. AD dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wadireskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara mengatakan AD ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah. AD dibekuk karena mengunggah video berjudul : Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga. Video tersebut diunggah akun Youtube SPLN Chanel.
"Kami menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Dia menggunakan youtube untuk mengunggah," ujar Arman kepada wartawan di Surabaya, Kamis (5/9/2019).
Arman menjelaskan, tersangka mengunggah video ke youtube pada 16 Agustus 2019, padahal video tersebut sudah sejak 17 Agustus 2016 yang diolah dan diberi narasi baru.
Baca Juga: Dewan Pers Bentuk Satgas Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Papua
"Sebagai pengunggah youtube pada tanggal 17 Juli 2016, kemudian diunggah kembali di-update 16 Agustus 2019," ucapnya.
Penetapan AD sebagai tersangka, kata dia, setelah polisi memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli.
"Kami telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari youtube, kami menemukan CD, termasuk ada video," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AD terjerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE karena diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks.
"Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman enam tahun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan penahanan," tuturnya.
Baca Juga: Draf Cabor PON 2020 Papua Sudah Ada, Tapi...
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yang berkaitan dengan kasus di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, yaitu Tri Susanti, Samsul Arifin dan Veronica Koman.
Berita Terkait
-
Johnny Somali: Profil Streamer Amerika yang Viral Karena Lecehkan Patung di Korea
-
YouTuber Buka Segel iPhone Asli Senilai Rp600 Juta, Begini Isinya
-
Alasan Li Ziqi Hiatus hingga Comeback Gegara Sengketa, Unggah Konten Baru Setelah 3 Tahun
-
Konten Ayu Ting Ting Bantu UMKM Dituding Mirip YouTuber Ini: Enggak Papa Asal Positif
-
Siapa Johnny Somali? YouTuber Kontroversial yang Bikin Ulah di Korea Selatan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
4 Surat Pendek yang Bisa Diamalkan Usai Sholat Fardu
-
Tim Lukman-Fauzan Lapor Bawaslu Bangkalan: Saksi Diintimidasi, Diduga Suara di 7 Desa Bergeser
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?
-
Terungkap! Rahasia di Balik Pembunuhan Sadis yang Menggemparkan Gresik
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan