SuaraJatim.id - Tim Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid dan Partner menyebut kasus hoaks bendara Merah Putih yang memicu aksi pengepungan terhadap asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur tak berkaitan dengan Partai Gerindra.
Sebab, menurutnya, urusan masalah pencalegan dan kehadiran kleinnya menjadi saksi eks Capres Prabowo Subianto saat gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi sudah lama berlalu.
"Jadi di hal ini, Bu Susi tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra, dengan saksi MK dan Partai Gerindra, yakni (saat) nyaleg dari Partai Gerindra, itu sudah selesai, tidak ada ," kaitannya dan tidak ada urusannya," kata Sahid, salah satu pengacara Tri Susanti saat menggelar jumpa pers di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (5/9/2019).
"Karena apa, waktu Presiden Jokowi dalam pidatonya di MRT sudah clear kita, bahwa yang ada di Indonesia adalah Garuda dan Bendera Merah-Putih sebagai lambang Negara, itu clear masalah itu," sambungnya.
Selain itu, Sahid menjelaskan perihal permintaan maaf Tri Susanti pada Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, tidak benar adanya. Sebab, menurutnya wanita yang akrab disapa Susi itu hanya meneruskan pernyataan dari Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
"Jadi sebenarnya waktu itu, ibu Susi kan diundang sama Kapolda Jatim Bapak Luki Hermawan. Jadi Ibu Susi waktu rapat, dia yakni Pak Kapolda mengatakan bahwa saya sangat prihatin dan minta maaf kepada rakyat Papua, yang ada dimention Bu Susi itu ucapan Bapak Kapolda, artinya bukan Bu Susi itu minta maaf dan dia itu melakukan tindak pidana di Kalasan, beda," katanya.
Namun, karena adanya hal itu, kuasa hukum Susi meluruskan kembali, bahwa memang bukan kliennya yang meminta maaf pada Mahasiswa Papua di Asrama tersebut.
"Jadi konteksnya dia minta maaf, seakan-akan dia melakukan kesalahan yang di Asrama Mahasiswa Papua," katanya.
Para kuasa hukum ini juga menjabarkan kronologis penangkapan kliennya, yang seharusnya tidak perlu menurut mereka.
Baca Juga: Klaim Kantongi Bukti Konspirasi Benny Wenda, Tapi Wiranto Ogah Beberkan
"Kami menyampaikan kronologis penahanan Ibu Susi atau Tri Susanti, terkait proses penahanan yang kita ketahui, dalam hal ini kita sama-sama mengetahui, bahwa Ibu Susi Tri Susanti itu. Seperti yang disampaikan diawali tadi oleh rekan kami, bahwa Ibu Susi dalam hal ini sangat kooperatif semua barang bukti sudah diserahkan pada penyidik, dalam hal ini Polda Jatim," ucap Sahid.
Diketahui, polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks tentang perusakan bendera Merah Putih di asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Buntut dari hoaks tersebut, sejumlah massa yang di antarnya berasal dari organisasi masyarakat mengepung para penghuni di asrama tersebut.
Setelah berstatus tersangka, Tri Susanti telah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019).
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Mak Susi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya
-
Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
-
Akibatkan Kerusuhan, Tri Susanti Tersangka Hoaks Papua Resmi Ditahan
-
Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
-
Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Polda Jatim
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Mimpi ke Tanah Suci yang Terhenti di Ambang Pintu: Kisah Pilu 15 Jemaah Calon Haji Sumenep
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang