SuaraJatim.id - Tim Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid dan Partner menyebut kasus hoaks bendara Merah Putih yang memicu aksi pengepungan terhadap asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur tak berkaitan dengan Partai Gerindra.
Sebab, menurutnya, urusan masalah pencalegan dan kehadiran kleinnya menjadi saksi eks Capres Prabowo Subianto saat gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi sudah lama berlalu.
"Jadi di hal ini, Bu Susi tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra, dengan saksi MK dan Partai Gerindra, yakni (saat) nyaleg dari Partai Gerindra, itu sudah selesai, tidak ada ," kaitannya dan tidak ada urusannya," kata Sahid, salah satu pengacara Tri Susanti saat menggelar jumpa pers di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (5/9/2019).
"Karena apa, waktu Presiden Jokowi dalam pidatonya di MRT sudah clear kita, bahwa yang ada di Indonesia adalah Garuda dan Bendera Merah-Putih sebagai lambang Negara, itu clear masalah itu," sambungnya.
Selain itu, Sahid menjelaskan perihal permintaan maaf Tri Susanti pada Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, tidak benar adanya. Sebab, menurutnya wanita yang akrab disapa Susi itu hanya meneruskan pernyataan dari Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
"Jadi sebenarnya waktu itu, ibu Susi kan diundang sama Kapolda Jatim Bapak Luki Hermawan. Jadi Ibu Susi waktu rapat, dia yakni Pak Kapolda mengatakan bahwa saya sangat prihatin dan minta maaf kepada rakyat Papua, yang ada dimention Bu Susi itu ucapan Bapak Kapolda, artinya bukan Bu Susi itu minta maaf dan dia itu melakukan tindak pidana di Kalasan, beda," katanya.
Namun, karena adanya hal itu, kuasa hukum Susi meluruskan kembali, bahwa memang bukan kliennya yang meminta maaf pada Mahasiswa Papua di Asrama tersebut.
"Jadi konteksnya dia minta maaf, seakan-akan dia melakukan kesalahan yang di Asrama Mahasiswa Papua," katanya.
Para kuasa hukum ini juga menjabarkan kronologis penangkapan kliennya, yang seharusnya tidak perlu menurut mereka.
Baca Juga: Klaim Kantongi Bukti Konspirasi Benny Wenda, Tapi Wiranto Ogah Beberkan
"Kami menyampaikan kronologis penahanan Ibu Susi atau Tri Susanti, terkait proses penahanan yang kita ketahui, dalam hal ini kita sama-sama mengetahui, bahwa Ibu Susi Tri Susanti itu. Seperti yang disampaikan diawali tadi oleh rekan kami, bahwa Ibu Susi dalam hal ini sangat kooperatif semua barang bukti sudah diserahkan pada penyidik, dalam hal ini Polda Jatim," ucap Sahid.
Diketahui, polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks tentang perusakan bendera Merah Putih di asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Buntut dari hoaks tersebut, sejumlah massa yang di antarnya berasal dari organisasi masyarakat mengepung para penghuni di asrama tersebut.
Setelah berstatus tersangka, Tri Susanti telah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019).
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Mak Susi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya
-
Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
-
Akibatkan Kerusuhan, Tri Susanti Tersangka Hoaks Papua Resmi Ditahan
-
Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
-
Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Polda Jatim
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Alami Kelebihan Kafein, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan!
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam
-
Perubahan Perda Awasi Judol dan Sound Horeg, DPRD Jatim Ingatkan Batasannya Harus Jelas
-
Kapan Magang Batch 3 2025 Kemnaker Dibuka? Ini Jadwal Resminya