SuaraJatim.id - Tim Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid dan Partner menyebut kasus hoaks bendara Merah Putih yang memicu aksi pengepungan terhadap asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur tak berkaitan dengan Partai Gerindra.
Sebab, menurutnya, urusan masalah pencalegan dan kehadiran kleinnya menjadi saksi eks Capres Prabowo Subianto saat gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi sudah lama berlalu.
"Jadi di hal ini, Bu Susi tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra, dengan saksi MK dan Partai Gerindra, yakni (saat) nyaleg dari Partai Gerindra, itu sudah selesai, tidak ada ," kaitannya dan tidak ada urusannya," kata Sahid, salah satu pengacara Tri Susanti saat menggelar jumpa pers di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (5/9/2019).
"Karena apa, waktu Presiden Jokowi dalam pidatonya di MRT sudah clear kita, bahwa yang ada di Indonesia adalah Garuda dan Bendera Merah-Putih sebagai lambang Negara, itu clear masalah itu," sambungnya.
Selain itu, Sahid menjelaskan perihal permintaan maaf Tri Susanti pada Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, tidak benar adanya. Sebab, menurutnya wanita yang akrab disapa Susi itu hanya meneruskan pernyataan dari Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
"Jadi sebenarnya waktu itu, ibu Susi kan diundang sama Kapolda Jatim Bapak Luki Hermawan. Jadi Ibu Susi waktu rapat, dia yakni Pak Kapolda mengatakan bahwa saya sangat prihatin dan minta maaf kepada rakyat Papua, yang ada dimention Bu Susi itu ucapan Bapak Kapolda, artinya bukan Bu Susi itu minta maaf dan dia itu melakukan tindak pidana di Kalasan, beda," katanya.
Namun, karena adanya hal itu, kuasa hukum Susi meluruskan kembali, bahwa memang bukan kliennya yang meminta maaf pada Mahasiswa Papua di Asrama tersebut.
"Jadi konteksnya dia minta maaf, seakan-akan dia melakukan kesalahan yang di Asrama Mahasiswa Papua," katanya.
Para kuasa hukum ini juga menjabarkan kronologis penangkapan kliennya, yang seharusnya tidak perlu menurut mereka.
Baca Juga: Klaim Kantongi Bukti Konspirasi Benny Wenda, Tapi Wiranto Ogah Beberkan
"Kami menyampaikan kronologis penahanan Ibu Susi atau Tri Susanti, terkait proses penahanan yang kita ketahui, dalam hal ini kita sama-sama mengetahui, bahwa Ibu Susi Tri Susanti itu. Seperti yang disampaikan diawali tadi oleh rekan kami, bahwa Ibu Susi dalam hal ini sangat kooperatif semua barang bukti sudah diserahkan pada penyidik, dalam hal ini Polda Jatim," ucap Sahid.
Diketahui, polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks tentang perusakan bendera Merah Putih di asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Buntut dari hoaks tersebut, sejumlah massa yang di antarnya berasal dari organisasi masyarakat mengepung para penghuni di asrama tersebut.
Setelah berstatus tersangka, Tri Susanti telah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019).
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Mak Susi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Kliennya
-
Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
-
Akibatkan Kerusuhan, Tri Susanti Tersangka Hoaks Papua Resmi Ditahan
-
Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
-
Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Polda Jatim
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Kandang Sapi di Gresik Terbakar, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sudah Tender Rp7,3 Miliar, Pembangunan TPA Mrican Baru Ponorogo Terancam Batal
-
Api Lalap Separuh Kantor Balai TN Meru Betiri, Diduga Korsleting Listrik
-
Premanisme Berkedok Ormas Bayangi Kawasan Industri, Polda Jatim Bentuk Posko Lindungi Investasi
-
Dikira Dicuri, Wanita Lamongan Ini Baru Sadar Motornya Ketinggalan di Minimarket Setelah 3 Hari