SuaraJatim.id - Kuasa hukum Tri Susanti alias Susi, Sahid akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Pengajuan tersebut akan disampaikan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, kita akan sampaikan hal ini ke Polda Jatim. Kita bersama-sama rekan penasehat hukum untuk segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ibu Tri Susanti, alasannya kembali lagi pada pasal yang tadi," ujar Sahid pada para awak media, Kamis (5/9/2019) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Sahid menyatakan kliennya tidak perlu ditahan, karena dinilai tidak melakukan tindakan pidana keras.
"Kami menyesalkan adanya penangkapan dan penahanan Ibu Tri Susanti. Karena dalam pasal 28 ayat 2 sudah cukup jelas. Dari penahanan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian itu, apabila diduga melakukan pihak pidana keras, seperti contohnya pasal 480, 335, atau 480 termasuk yang lainnya," ujarnya.
Menurut Sahid, Susi bukan seorang kriminal atau penindakan pidana keras.
"Dalam konteks pasal 28 ayat 2 itu tidak ada kewajiban, apa keharusan untuk ditahan klien kami, yaitu Ibu Tri Susanti. Masalahnya barang bukti sudah disita pihak Kepolisian, dan masalah dia melarikan diri, kita sudah kooperatif terus, panggilan selalu kita hadir, kita selalu koordinasi, dan tidak ada indikasi kita melakukan tindak pidana yang lainnya," katanya.
Untuk diketahui, Tri Susanti ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019). Susi dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya yang dilakukan pada 16 Agustus 2019 silam.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
Berita Terkait
-
Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
-
Akibatkan Kerusuhan, Tri Susanti Tersangka Hoaks Papua Resmi Ditahan
-
ASN Terlibat Kasus Hoaks Bendera, Pemkot Surabaya: Kami Serahkan ke Polisi
-
Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
-
Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Polda Jatim
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim
-
Saldo Rp 380 Ribu dari DANA Kaget Untuk Anda Sudah Siap Diambil, Hanya Sekali Klik
-
Trauma Sidoarjo, Kementerian PU Sidak Pesantren Lirboyo Kediri! Apa Hasilnya?
-
DVI Ungkap Identitas 8 Korban Baru Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya!