SuaraJatim.id - Kuasa hukum Tri Susanti alias Susi, Sahid akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Pengajuan tersebut akan disampaikan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, kita akan sampaikan hal ini ke Polda Jatim. Kita bersama-sama rekan penasehat hukum untuk segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ibu Tri Susanti, alasannya kembali lagi pada pasal yang tadi," ujar Sahid pada para awak media, Kamis (5/9/2019) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Sahid menyatakan kliennya tidak perlu ditahan, karena dinilai tidak melakukan tindakan pidana keras.
"Kami menyesalkan adanya penangkapan dan penahanan Ibu Tri Susanti. Karena dalam pasal 28 ayat 2 sudah cukup jelas. Dari penahanan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian itu, apabila diduga melakukan pihak pidana keras, seperti contohnya pasal 480, 335, atau 480 termasuk yang lainnya," ujarnya.
Menurut Sahid, Susi bukan seorang kriminal atau penindakan pidana keras.
"Dalam konteks pasal 28 ayat 2 itu tidak ada kewajiban, apa keharusan untuk ditahan klien kami, yaitu Ibu Tri Susanti. Masalahnya barang bukti sudah disita pihak Kepolisian, dan masalah dia melarikan diri, kita sudah kooperatif terus, panggilan selalu kita hadir, kita selalu koordinasi, dan tidak ada indikasi kita melakukan tindak pidana yang lainnya," katanya.
Untuk diketahui, Tri Susanti ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019). Susi dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya yang dilakukan pada 16 Agustus 2019 silam.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
Berita Terkait
-
Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
-
Akibatkan Kerusuhan, Tri Susanti Tersangka Hoaks Papua Resmi Ditahan
-
ASN Terlibat Kasus Hoaks Bendera, Pemkot Surabaya: Kami Serahkan ke Polisi
-
Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
-
Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Polda Jatim
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
5 Tanda Tubuh Alami Kelebihan Kafein, Nomor 3 Paling Sering Diabaikan!
-
Transformasi Limbah Kayu Jadi Audio Premium oleh Faber Instrument Hadir di BRI UMKM EXPO(RT)
-
Harus Dipertajam, DPRD Jatim Beri Catatan Raperda Pembudidaya Ikan dan Garam
-
Perubahan Perda Awasi Judol dan Sound Horeg, DPRD Jatim Ingatkan Batasannya Harus Jelas
-
Kapan Magang Batch 3 2025 Kemnaker Dibuka? Ini Jadwal Resminya