SuaraJatim.id - Kuasa hukum Tri Susanti alias Susi, Sahid akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Pengajuan tersebut akan disampaikan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, kita akan sampaikan hal ini ke Polda Jatim. Kita bersama-sama rekan penasehat hukum untuk segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ibu Tri Susanti, alasannya kembali lagi pada pasal yang tadi," ujar Sahid pada para awak media, Kamis (5/9/2019) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Sahid menyatakan kliennya tidak perlu ditahan, karena dinilai tidak melakukan tindakan pidana keras.
"Kami menyesalkan adanya penangkapan dan penahanan Ibu Tri Susanti. Karena dalam pasal 28 ayat 2 sudah cukup jelas. Dari penahanan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian itu, apabila diduga melakukan pihak pidana keras, seperti contohnya pasal 480, 335, atau 480 termasuk yang lainnya," ujarnya.
Menurut Sahid, Susi bukan seorang kriminal atau penindakan pidana keras.
"Dalam konteks pasal 28 ayat 2 itu tidak ada kewajiban, apa keharusan untuk ditahan klien kami, yaitu Ibu Tri Susanti. Masalahnya barang bukti sudah disita pihak Kepolisian, dan masalah dia melarikan diri, kita sudah kooperatif terus, panggilan selalu kita hadir, kita selalu koordinasi, dan tidak ada indikasi kita melakukan tindak pidana yang lainnya," katanya.
Untuk diketahui, Tri Susanti ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019). Susi dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya yang dilakukan pada 16 Agustus 2019 silam.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
Berita Terkait
-
Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
-
Akibatkan Kerusuhan, Tri Susanti Tersangka Hoaks Papua Resmi Ditahan
-
ASN Terlibat Kasus Hoaks Bendera, Pemkot Surabaya: Kami Serahkan ke Polisi
-
Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
-
Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Polda Jatim
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun