SuaraJatim.id - Kuasa hukum Tri Susanti alias Susi, Sahid akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Pengajuan tersebut akan disampaikan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, kita akan sampaikan hal ini ke Polda Jatim. Kita bersama-sama rekan penasehat hukum untuk segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ibu Tri Susanti, alasannya kembali lagi pada pasal yang tadi," ujar Sahid pada para awak media, Kamis (5/9/2019) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Sahid menyatakan kliennya tidak perlu ditahan, karena dinilai tidak melakukan tindakan pidana keras.
"Kami menyesalkan adanya penangkapan dan penahanan Ibu Tri Susanti. Karena dalam pasal 28 ayat 2 sudah cukup jelas. Dari penahanan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian itu, apabila diduga melakukan pihak pidana keras, seperti contohnya pasal 480, 335, atau 480 termasuk yang lainnya," ujarnya.
Menurut Sahid, Susi bukan seorang kriminal atau penindakan pidana keras.
"Dalam konteks pasal 28 ayat 2 itu tidak ada kewajiban, apa keharusan untuk ditahan klien kami, yaitu Ibu Tri Susanti. Masalahnya barang bukti sudah disita pihak Kepolisian, dan masalah dia melarikan diri, kita sudah kooperatif terus, panggilan selalu kita hadir, kita selalu koordinasi, dan tidak ada indikasi kita melakukan tindak pidana yang lainnya," katanya.
Untuk diketahui, Tri Susanti ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019). Susi dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya yang dilakukan pada 16 Agustus 2019 silam.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
Berita Terkait
-
Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
-
Akibatkan Kerusuhan, Tri Susanti Tersangka Hoaks Papua Resmi Ditahan
-
ASN Terlibat Kasus Hoaks Bendera, Pemkot Surabaya: Kami Serahkan ke Polisi
-
Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
-
Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Polda Jatim
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal