SuaraJatim.id - Kuasa hukum Tri Susanti alias Susi, Sahid akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Pengajuan tersebut akan disampaikan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, kita akan sampaikan hal ini ke Polda Jatim. Kita bersama-sama rekan penasehat hukum untuk segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ibu Tri Susanti, alasannya kembali lagi pada pasal yang tadi," ujar Sahid pada para awak media, Kamis (5/9/2019) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Sahid menyatakan kliennya tidak perlu ditahan, karena dinilai tidak melakukan tindakan pidana keras.
"Kami menyesalkan adanya penangkapan dan penahanan Ibu Tri Susanti. Karena dalam pasal 28 ayat 2 sudah cukup jelas. Dari penahanan yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian itu, apabila diduga melakukan pihak pidana keras, seperti contohnya pasal 480, 335, atau 480 termasuk yang lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
Menurut Sahid, Susi bukan seorang kriminal atau penindakan pidana keras.
"Dalam konteks pasal 28 ayat 2 itu tidak ada kewajiban, apa keharusan untuk ditahan klien kami, yaitu Ibu Tri Susanti. Masalahnya barang bukti sudah disita pihak Kepolisian, dan masalah dia melarikan diri, kita sudah kooperatif terus, panggilan selalu kita hadir, kita selalu koordinasi, dan tidak ada indikasi kita melakukan tindak pidana yang lainnya," katanya.
Untuk diketahui, Tri Susanti ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Rabu (4/9/2019). Susi dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya yang dilakukan pada 16 Agustus 2019 silam.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Akibatkan Kerusuhan, Tri Susanti Tersangka Hoaks Papua Resmi Ditahan
Berita Terkait
-
Tri Susanti Ditahan, Fadli Zon: Dia Bela Merah Putih, Bukan Pelaku Rasis
-
Akibatkan Kerusuhan, Tri Susanti Tersangka Hoaks Papua Resmi Ditahan
-
ASN Terlibat Kasus Hoaks Bendera, Pemkot Surabaya: Kami Serahkan ke Polisi
-
Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
-
Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Papua Resmi Ditahan Polda Jatim
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman