SuaraJatim.id - Fakta baru kembali diungkap pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan yang disertai perampokan di Gresik. Pelaku Shalahudin Al Ayyubi (24) lebih dulu secara intens melakukan komunikasi melalui pesan singkat dengan korban.
Salah satunya pesan singkat pelaku kepada korban yakni jika lewat tempat kerjanya, korban disuruh mampir untuk numpang pulang, bahkan diminta memasukkan kucing peliharaannya ke dalam kandang.
Korban Hadryil Choirun Nissa'a (25) warga dusun Ngering desa Sukoanyar kecamatan Cerme kabupaten Gresik tidak merasa curiga sebab keduanya sudah saling mengenal sejak kecil, kemudian menyanggupi untuk datang.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sampai di tempat kerja pelaku yakni kafe Penjara jalan raya Cerme desa Banjarsari. Melihat gerbang pintu kafe terbuka sedikit, korban tidak mau masuk.
Baca Juga: Dibakar Pemilik Sendiri, Toyota Calya Ditemukan Hangus di TPA Gresik
Melihat korban tidak mau masuk, pelaku melakukan bujuk rayu agar korban mau masuk ke dalam area kafe dengan meminta tolong memasukkan kucing ke kandangnya.
Rupanya, permintaan tolong memasukkan kucing ke kandangnya itu hanya siasat pelaku untuk merampok harta korban untuk membayar hutang.
Dalam keteranganya kepada wartawan di Mapolres, Rabu (11/9/2019), Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan selain keduanya sudah saling kenal sejak kecil, komunikasi lewat HP melalui pesan WA bahwa pelaku menyuruh korban mampir ke kafe untuk ikut berboncengan pulang.
"Awalnya dalam pesan singkat itu, pelaku meminta korban mampir untuk ikut boncengan pulang, korban datang namun di luar kafe, kemudian pelaku membujuk korban dengan meminta tolong memasukkan kucingnya ke kandang," jelas Wahyu.
Wahyu melanjutkan, ketika korban memasukkan kucing ke kandang, secara tiba-tiba pelaku memeluk dari belakang, dan mencekiknya hingga tewas. Korban sempat berontak, minta tolong tapi pelaku kemudian mencekiknya hingga tewas.
Baca Juga: Depresi Berat, Warga Surabaya Bakar Mobil di TPA Ngipik Gresik
"Pelaku ini terlilit hutang kisaran Rp 5 juta, sambil mencekik korban, pelaku bilang ke korban, mbak saya hanya ingin harta benda kamu untuk bayar hutang," jelas Wahyu.
Ketika ditanya Suara.com apakah ada motif asmara dari pembunuhan ini, Wahyu menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mencari motif lainnya.
"Untuk motif asmara atau lainnya, kita akan mendalami lebih lanjut," jelas Perwira menengah ini.
Dalam kasus ini, Shalahudin dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup. Penerapaan pasal itu di antaranya, yakni Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
-
Dendam Dibilang Miskin, Ipar Bunuh Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun Tikus
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan