SuaraJatim.id - Tiga poin revisi undang-undang KPK yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap oleh Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sia-sia karena justru masih akan membunuh KPK.
Ketiga poin yang disetujui Jokowi itu berisi KPK harus ada dewan pengawas, kewenangan SP3 untuk menghentikan kasus dan status pegawai KPK diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini lebih daripada pelemahan, ini pembunuhan KPK. Tiga poin setelah kita baca, masih mengandung unsur-unsur yang akibatnya malah membunuh KPK,"ucap Busyro saat ditemui di kantor DPW Muhammadiyah Jatim pada Sabtu (14/9/2019).
Busyro mengatakan keberadaan dewan pengawas di dalam tubuh KPK, justru dikhawatirkan akan membuat konflik baru. Lantaran, dewan pengawas harus dibentuk presiden yang menurut Busyro tak jauh jauh dari urusan politik dan bisnis.
"Dewan pengawas itu rasionalitasnya belum bisa ditangkap, kecuali irasionalitasnya. Yaitu sebagai bentuk penyadapan," kata Busyro.
Selain itu, pergantian status pegawai KPK yang dijadikan sebagai ASN juga akan menjadikan independensinya menghilang dan tak demokratis. Bahkan, militansi sebagai pegawai KPK bisa berkurang akibat perubahan status tersbut.
"Desain KPK dengan SDM yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, hasilnya independen karena tidak ada nilai-nilai dan budaya PNS. KPK itu dibentuk menurut UU KPK, merekrut sendiri dengan basis masyarakat," jelasnya.
Busyro menceritakan pegawai KPK bisa menjadi militan dengan proses perekrutan berbasis masyarakat. Kemudian dilatih bersama Komandan Pasukan Khusus (Kopassus) untuk menjadi produk yang berintegritas dan memiliki independensi yang tinggi.
"Kita merekrut pegawai KPK dan mendesain pegawai KPK menjadi periset, analis, LKHPN, menjadi penyelidik, dan yang memenuhi syarat menjadi penyidik. Itu kemudian kita training dan trainingnya enggak main-main, secara mental dan fisik. Kita titipkan kepada Kopassus di Lembang,"ujarnya.
Baca Juga: Tiga Pimpinan KPK 'Pamit', ICW: Presiden Jokowi Harus Temui
Apabila independensi di KPK menghilang karena status pegawai yang menjadi ASN, Busyro menganggap hal itu juga sebagai bentuk pembunuhan KPK secara halus.
"Poin ASN adalah bentuk pembunuhan KPK secara smooth, pakai kursi listrik setrum pelan-pelan. Atau pakai arsenik, ya? Pada suatu saat nanti budaya asli sebagai lembaga independen hilang. Otomatis KPK mati," kata Busyro.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim
-
Asrama Santri Pesantren di Pamekasan Terbakar, 2 Bangunan Ludes
-
Gempa Pacitan Rusak 8 Bangunan di Trenggalek, Termasuk Balai Desa