Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2019 | 13:41 WIB
Sejumlah petugas PT KAI Daop 7 Madiun memasang spanduk peringatan di perlintasan sebidang di wilayah Pakunden, Kota Blitar, Selasa (17/9/2019). [Suara.com/Agus H]

Pada kesempatan yang sama, Manager Objek Vital PT KAI Daop 7 Madiun, Muhammad Safriadi mengatakan PT KAI juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di perlintasan kereta api.

Pengendara yang berhenti di dalam perlintasan atau yang menerobos perlintasan, lanjutnya, seharusnya bisa dikenai tilang.

Kontributor : Agus H

Baca Juga: PT KAI Pastikan Bakal Tutup Pintu Perlintasan di Jalan Nias Blitar

Load More