Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2019 | 13:41 WIB
Sejumlah petugas PT KAI Daop 7 Madiun memasang spanduk peringatan di perlintasan sebidang di wilayah Pakunden, Kota Blitar, Selasa (17/9/2019). [Suara.com/Agus H]

SuaraJatim.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun telah menutup 78 dari 86 atau 90 persen dari total perlintasan liar di wilayahnya selama kurun 2018 hingga September 2019. PT KAI mengklaim penutupan itu berhasil menekan angka kecelakaan di perlintasan yang melibatkan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan telah terjadi penurunan jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api menurun sejak dilakukan penutupan mayoritas perlintasan liar sebidang di wilayah Daop 7 Madiun.

"Angka kecelakaan di perlintasan kereta api terus menurun. Pada Januari-September 2019 ini hanya terjadi 36 kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Ixfan di sela sosialisasi perlintasan sebidang kepada pengguna jalan di perlintasan Pakunden, Kota Blitar, Selasa (17/9/2019).

Data dari PT KAI Daop 7 Madiun menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api menurun dalam tiga tahun ini. Pada 2017, ada 94 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Lalu, pada 2018, ada 73 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

Baca Juga: PT KAI Pastikan Bakal Tutup Pintu Perlintasan di Jalan Nias Blitar

Sedangkan, pada Januari-September 2019 ini, hanya ada 36 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang meliputi Madiun, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan Blitar.

"Angka kecelakaan turun setelah kami intens menertibkan perlintasan liar di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Ixfan.

Ixfan menyebutkan jumlah total perlintasan kereta api di wilayah Daop 7 Madiun saat ini sebanyak 276 perlintasan, sebanyak 268 di antaranya adalah perlintasan resmi.

"Perlintasan liar tinggal delapan saja sekarang," ujarnya.

Dari 268 perlintasan resmi itu, hanya 28 persen saja 77 perlintasan yang dijaga petugas. Sisanya, ada 191 perlintasan tanpa penjaga.

Baca Juga: Perlintasan KA di Jalan Nias Blitar Hanya untuk Motor, Pemilik Mobil Protes

Ixfan mengatakan dari semua perlintasan resmi itu juga tidak semuanya dilengkapi alat early warning system (EWS), dan bahkan masih ada sejumlah perlintasan tanpa EWS dan tanpa palang. Ixfan tidak memerinci jumlahnya.

Pada kesempatan yang sama, Manager Objek Vital PT KAI Daop 7 Madiun, Muhammad Safriadi mengatakan PT KAI juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di perlintasan kereta api.

Pengendara yang berhenti di dalam perlintasan atau yang menerobos perlintasan, lanjutnya, seharusnya bisa dikenai tilang.

Kontributor : Agus H

Load More