Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 21 September 2019 | 12:34 WIB
Ilustrasi pencabulan. (shutterstock)

Kini Abdul harus mendekam di penjara akibat perbuatan asusilanya tersebut. Ia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

Load More