SuaraJatim.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Pasuruan menangkap tiga orang komplotan pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang sales motor di Pasuruan yang terjadi pada Minggu (15/9/2019) lalu.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya bernama Jumadi (36), Sugiyanto (43), dan Hariyanto (39). Sementara 4 pelaku lainnya bernama Farhan, Arifin, Romli, Syaiful masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jatim, AKBP Gideon Arif Setiawan menceritakan awal mula penangkapan para pelaku berawal dari penemuan mayat yang tak diketahui identitasnya diarea pertambangan Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
"Dari penemuan mayat itu, kami melakukan penyelidikan dan mengetahui korban terakhir berkomunikasi dan pergi sama siapa. Kami menemukan tersangka Jumadi dan dua lainnya langsung kita tangkap," kata Gideon, Minggu (29/9/2019).
Baca Juga: PDEI Desak Polisi Tindak Tegas Pembunuh Dokter Soeko Saat Kerusuhan Wamena
Gideon mengatakan, pembunuhan bermula saat tersangka Syaiful (DPO) meminta tolong kepada enam tersangka lainnya untuk mencari motor yang digadaikan oleh korban. Korban yang menunjukkan motor miliknya tak bisa menemukan keberadaan si pembeli dan membuat para tersangka emosi.
"Karena emosi, tersangka menganiaya dengan cara menyandera dan memukuli serta mengikat tali dan leher korban dengan tali tampar sampai korban meninggal dunia. Korban kemudian di buang di aera pertambangan," ucapnya.
Gideon melanjutkan, korban yang dianiaya dan dipukuli hingga tewas dilakukan di dalam mobil kijang biru tua oleh para pelaku. Kemudian dari arah Pandaan menuju arah Kejayan untuk di buang.
"Yang berperan sebagai inisiator dalam pembunuhan ini adalah Jumadi. Hubungan mereka (tersangka) ini kelompok. Korban dipukul bertujuh disiksa kemudian dijerat. Hasil autopsi di leher patah," lanjutnya.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP sub 333 ayat 3 KUHP lebih sub pasal 353 ayat 3. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara.
Baca Juga: Reka Ulang, 3 Pembunuh Gilir Mayat Gadis Baduy hingga Cuci Sperma di Gubuk
Gideon mengimbau kepada empat pelaku yang kini menjadi DPO untuk segera menyerahkan diri.
Berita Terkait
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan