Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 02 Oktober 2019 | 11:48 WIB
Kantor BNNK Tuban yang berada di jalan Ronggolawe, Kota Tuban. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Perempuan 25 tahun berinisial ST, terjaring razia petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Jawa Timur, di salah satu kamar hotel. Setelah menjalani tes urine, ST terbukti positif sebagai pemakai obat-obatan terlarang.

Razia hotel itu dilakukan oleh BNNK Tuban gabungan bersama dengan Satpol PP, Polisi dan TNI. Saat ditangkap, wanita berparas cantik tersebut hanya seorang diri dan kini sudah menjalani proses rehabilitasi di BNNK Tuban, Rabu (2/10/2019).

“Yang bersangkutan ketika dilakukan tes urine hasilnya positif sebagai pemakai obat-obatan. Sehingga kemudian kita amankan dan diperiksa lebih lanjut,” ujar Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com.

Dari hasil pemeriksaan, ST mengakui sebagai pengguna Narkotika berbagai jenis. Seperti halnya memakai sabu, inex, ganja dan juga minuman keras lainnya serta obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Anak Bungsu Zul Zivilia Belum Mengerti Bapaknya Terkena Kasus Narkoba

“Yang bersangkutan mempunyai riwayat mengonsumsi alkohol (setiap hari), Inex (seminggu sekali) dan sabu (setiap bulan) pada tahun 2009-2012. Pada tahun 2016 pernah coba pakai ganja dan carnophen masing-masing dua kali," kata Arjana.

"Sampai tahun 2019 masih konsumsi alkohol berupa Towak. Dengan adanya hasil itu yang bersangkutan direhabilitasi rawat jalan selama delapan kali pertemuan di klinik pratama BNNK Tuban,” Arjana menambahkan.

Load More