SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama Hengki Anis Shafrizal (35) tega menganiaya tetangganya sendiri, Prastyono (42) lantaran diduga telah membunuh ayam jago peliharannya yang dibeli seharga Rp 5 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, aksi penganiayaan itu bermula Hengki pulang ke rumah dan melihat ayam pejantannya itu mati secara tak wajar.
Peristiwa itu terjadi saat tersangka sepulang dari melatih burung merpati balap di Desa Melis, kecamatan Gandusari, Trenggalek.
"Seketika itu pelaku langsung marah dan keluar rumah. Saat keluar rumah, pelaku melihat sebuah sosok yang berada di atas mobil milik korban, atas nama Prastyono," kata Calvijn seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Tanpa ada petunjuk yang kuat, Hengki langsung menuduh korban telah membunuh ayam kesayangannya itu. Saat itu, Hengki langsung mengambil satu buah tabung gas LPG berukuran 12 kg di rumah neneknya yang dipakai untuk menganiaya korban.
Setidaknya Hengki melemparkan tabung gas sebanyak dua ke arah korban yang sedang berada di dekat mobil. Selain luka-luka, mobil korban yang ikut menjadi sasaran amukan Hengki juga mengalami kerusakan di bagian depan.
Korban saat itu berusaha kabur dan melapor ke petugas Limnas melalui sambungan telepon. Aksi penganiayaan itu terjdi ketika korban dan warga datang menemui Hengki di depan rumahnya.
Tiba-tiba saja, Hengki kembali menyerang dan membanting tubuh korban ke aspal. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami patah tulang jari kelingking tangan kiri, dan jari manis tangan kanan.
Atas kejadian tersebut korban, didampingi seksi keamanan lingkungan melapor ke Polres Trenggalek.
Baca Juga: Ahok Meninggal usai Cuci Darah, Polisi: Beliau Punya Riwayat Gagal Ginjal
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi baru bisa menangkap Hengki setelah dua pekan insiden tersebut atau pada hari Jumat (27/9/2019). Dia dibekuk saat berada di Jalan Dr. Soedomo Trenggalek. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Hengki dijerat Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sekap dan Aniaya Satu Remaja, Polisi Ringkus 9 Pelaku Geng Jawara Kampung
-
Terlibat Cekcok, Heri Aniaya Ibu Kandung Hingga Kritis
-
Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB
-
Cemburu karena Cowok, Motif Senior Aniaya Siswi SMK di Bekasi
-
Aniaya Junior Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Santri Senior Sebagai Tersangka
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara