SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama Hengki Anis Shafrizal (35) tega menganiaya tetangganya sendiri, Prastyono (42) lantaran diduga telah membunuh ayam jago peliharannya yang dibeli seharga Rp 5 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, aksi penganiayaan itu bermula Hengki pulang ke rumah dan melihat ayam pejantannya itu mati secara tak wajar.
Peristiwa itu terjadi saat tersangka sepulang dari melatih burung merpati balap di Desa Melis, kecamatan Gandusari, Trenggalek.
"Seketika itu pelaku langsung marah dan keluar rumah. Saat keluar rumah, pelaku melihat sebuah sosok yang berada di atas mobil milik korban, atas nama Prastyono," kata Calvijn seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Tanpa ada petunjuk yang kuat, Hengki langsung menuduh korban telah membunuh ayam kesayangannya itu. Saat itu, Hengki langsung mengambil satu buah tabung gas LPG berukuran 12 kg di rumah neneknya yang dipakai untuk menganiaya korban.
Setidaknya Hengki melemparkan tabung gas sebanyak dua ke arah korban yang sedang berada di dekat mobil. Selain luka-luka, mobil korban yang ikut menjadi sasaran amukan Hengki juga mengalami kerusakan di bagian depan.
Korban saat itu berusaha kabur dan melapor ke petugas Limnas melalui sambungan telepon. Aksi penganiayaan itu terjdi ketika korban dan warga datang menemui Hengki di depan rumahnya.
Tiba-tiba saja, Hengki kembali menyerang dan membanting tubuh korban ke aspal. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami patah tulang jari kelingking tangan kiri, dan jari manis tangan kanan.
Atas kejadian tersebut korban, didampingi seksi keamanan lingkungan melapor ke Polres Trenggalek.
Baca Juga: Ahok Meninggal usai Cuci Darah, Polisi: Beliau Punya Riwayat Gagal Ginjal
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi baru bisa menangkap Hengki setelah dua pekan insiden tersebut atau pada hari Jumat (27/9/2019). Dia dibekuk saat berada di Jalan Dr. Soedomo Trenggalek. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Hengki dijerat Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sekap dan Aniaya Satu Remaja, Polisi Ringkus 9 Pelaku Geng Jawara Kampung
-
Terlibat Cekcok, Heri Aniaya Ibu Kandung Hingga Kritis
-
Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB
-
Cemburu karena Cowok, Motif Senior Aniaya Siswi SMK di Bekasi
-
Aniaya Junior Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Santri Senior Sebagai Tersangka
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak