SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama Hengki Anis Shafrizal (35) tega menganiaya tetangganya sendiri, Prastyono (42) lantaran diduga telah membunuh ayam jago peliharannya yang dibeli seharga Rp 5 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, aksi penganiayaan itu bermula Hengki pulang ke rumah dan melihat ayam pejantannya itu mati secara tak wajar.
Peristiwa itu terjadi saat tersangka sepulang dari melatih burung merpati balap di Desa Melis, kecamatan Gandusari, Trenggalek.
"Seketika itu pelaku langsung marah dan keluar rumah. Saat keluar rumah, pelaku melihat sebuah sosok yang berada di atas mobil milik korban, atas nama Prastyono," kata Calvijn seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Tanpa ada petunjuk yang kuat, Hengki langsung menuduh korban telah membunuh ayam kesayangannya itu. Saat itu, Hengki langsung mengambil satu buah tabung gas LPG berukuran 12 kg di rumah neneknya yang dipakai untuk menganiaya korban.
Setidaknya Hengki melemparkan tabung gas sebanyak dua ke arah korban yang sedang berada di dekat mobil. Selain luka-luka, mobil korban yang ikut menjadi sasaran amukan Hengki juga mengalami kerusakan di bagian depan.
Korban saat itu berusaha kabur dan melapor ke petugas Limnas melalui sambungan telepon. Aksi penganiayaan itu terjdi ketika korban dan warga datang menemui Hengki di depan rumahnya.
Tiba-tiba saja, Hengki kembali menyerang dan membanting tubuh korban ke aspal. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami patah tulang jari kelingking tangan kiri, dan jari manis tangan kanan.
Atas kejadian tersebut korban, didampingi seksi keamanan lingkungan melapor ke Polres Trenggalek.
Baca Juga: Ahok Meninggal usai Cuci Darah, Polisi: Beliau Punya Riwayat Gagal Ginjal
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi baru bisa menangkap Hengki setelah dua pekan insiden tersebut atau pada hari Jumat (27/9/2019). Dia dibekuk saat berada di Jalan Dr. Soedomo Trenggalek. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Hengki dijerat Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sekap dan Aniaya Satu Remaja, Polisi Ringkus 9 Pelaku Geng Jawara Kampung
-
Terlibat Cekcok, Heri Aniaya Ibu Kandung Hingga Kritis
-
Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB
-
Cemburu karena Cowok, Motif Senior Aniaya Siswi SMK di Bekasi
-
Aniaya Junior Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Santri Senior Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Ambil Alih Tol dari Jusuf Hamka, Benarkah?
-
Warga Lereng Gunung Semeru Enggan Tempati Huntap, Ini Alasannya
-
Erupsi Gunung Semeru Putuskan Jaringan Listrik 571 Rumah di Lumajang, PLN Tunggu Zona Aman!
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!