SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mojokerto menetapkan dokter orthopedi berinisial ARP dan bidan MAD menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perzinahan. Penetapan tersebut dilakukan Polresta Mojokerto pada Jumat (11/10/2019) sore.
“Dari gelar perkara, penyidik sepakat keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Warokka seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/10/2019).
Untuk diketahui pasangan dokter-bidan tersebut sebelumnya digerebek oleh suami MAD yang merupakan anggota polisi di Mojokerto. Ade mengemukakan, penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti berupa hasil visum.
“Adanya swap pada organ intim tersangka menjadi bukti dia baru saja melakukan hubungan suami istri. Keterangan ahli, yaitu dokter RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, mereka habis melakukan hubungan suami istri. Saksi ahli inilah yang menerbitkan visum,” katanya.
Baca Juga: Dokter dan Bidan yang Digerebek Ternyata Menjalin Hubungan Selama 14 Bulan
Meski begitu Ade mengemukakan, meski sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Untuk selanjutnya, polisi akan memanggil keduanya pada Selasa (15/10/2019).
Tersangka ARP dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan, sedangkan bidan MAD dijerat pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Keduanya digerebek oleh suami tersangka pada, Senin (30/9/2019).
Sebelumnya, pasangan selingkuh digerebek di Perumahan Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tersangka MAD diketahui adalah istri Brigadir KN yang merupakan anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto dan sudah memiliki dua anak.
MAD bertugas di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto sebagai bidan sejak 2016. Sementara, tersangka ARP diketahui memiliki satu anak dan telah diangkat menjadi PNS Pemkot Mojokerto pada 2013 silam.
Baca Juga: Polisi akan Tetapkan Tersangka Kasus Perselingkuhan Dokter dan Bidan
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
-
11 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Juni 2025, Token SG2 dan Jersey Terbaru Siap Klaim
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!