SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mojokerto menetapkan dokter orthopedi berinisial ARP dan bidan MAD menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perzinahan. Penetapan tersebut dilakukan Polresta Mojokerto pada Jumat (11/10/2019) sore.
“Dari gelar perkara, penyidik sepakat keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Warokka seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (12/10/2019).
Untuk diketahui pasangan dokter-bidan tersebut sebelumnya digerebek oleh suami MAD yang merupakan anggota polisi di Mojokerto. Ade mengemukakan, penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti berupa hasil visum.
“Adanya swap pada organ intim tersangka menjadi bukti dia baru saja melakukan hubungan suami istri. Keterangan ahli, yaitu dokter RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, mereka habis melakukan hubungan suami istri. Saksi ahli inilah yang menerbitkan visum,” katanya.
Meski begitu Ade mengemukakan, meski sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Untuk selanjutnya, polisi akan memanggil keduanya pada Selasa (15/10/2019).
Tersangka ARP dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan, sedangkan bidan MAD dijerat pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Keduanya digerebek oleh suami tersangka pada, Senin (30/9/2019).
Sebelumnya, pasangan selingkuh digerebek di Perumahan Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tersangka MAD diketahui adalah istri Brigadir KN yang merupakan anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto dan sudah memiliki dua anak.
MAD bertugas di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto sebagai bidan sejak 2016. Sementara, tersangka ARP diketahui memiliki satu anak dan telah diangkat menjadi PNS Pemkot Mojokerto pada 2013 silam.
Baca Juga: Dokter dan Bidan yang Digerebek Ternyata Menjalin Hubungan Selama 14 Bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!