SuaraJatim.id - Polisi telah memeriksa istri Peltu YNS berinisial FS dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait komentar nyinyir di media sosial terhadap kasus penusukan yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Dalam unggahannya, FS juga mendoakan agar Wiranto meninggal dunia.
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menyampaikan, polisi telah menerapkan hukuman wajib lapor kepada FS.
Selain istri Peltu YNS, kepolisian juga disebut sedang mendalami kasus ini dengan meminta keterangan ahli IT, ahli bahasa, dan ahli tindak pidana.
"Pemeriksaan istrinya (FS) sudah selesai, tapi wajib lapor. Tinggal menunggu pemeriksaan dari para saksi ahli," kata Budi, Senin (14/10/2019).
Namun saat dikonfirmasi hal itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membantah polisi menerapkan wajib lapor kepada FS.
Ia menyatakan, hingga kini, FS masih berstatus sebagai saksi.
"Enggak ada (wajib lapor). Kita periksa masih dalam status saksi dulu mas," kata dia.
Kasus ini bermula ketika FS mengunggah tulisan yang dianggap menyindir kasus penusukan terhadap Wiranto. Atas komentar nyinyir itu, FS dilaporkan atas pelanggaran UU ITE ke Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Tangis Istri Dandim 1417 Kendari Saat Suami Resmi Dicopot dari Jabatannya
Buntut dari ulah sang istri, Peltu YNS juga terancam dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Dalam kasus ini, Peltu juga terpaksa menjalani penahanan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Nyinyir di Medsos soal Penusukan Wiranto, Guru SMP Kena SP
-
Setelah Wiranto Ditusuk, Jack Sparrow dan 21 Terduga Teroris Dibekuk Densus
-
Jejak Penusuk Wiranto Selama Mengontrak di Kampung Sawah
-
Dinilai Hak Pribadi, PAN Sebut Cuitan Hanum soal Wiranto Tak Melanggar
-
Insiden Wiranto Disebut Settingan, Polisi Mulai Usut Cuitan Hanum Rais
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan