SuaraJatim.id - Polisi telah memeriksa istri Peltu YNS berinisial FS dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait komentar nyinyir di media sosial terhadap kasus penusukan yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Dalam unggahannya, FS juga mendoakan agar Wiranto meninggal dunia.
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menyampaikan, polisi telah menerapkan hukuman wajib lapor kepada FS.
Selain istri Peltu YNS, kepolisian juga disebut sedang mendalami kasus ini dengan meminta keterangan ahli IT, ahli bahasa, dan ahli tindak pidana.
"Pemeriksaan istrinya (FS) sudah selesai, tapi wajib lapor. Tinggal menunggu pemeriksaan dari para saksi ahli," kata Budi, Senin (14/10/2019).
Namun saat dikonfirmasi hal itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membantah polisi menerapkan wajib lapor kepada FS.
Ia menyatakan, hingga kini, FS masih berstatus sebagai saksi.
"Enggak ada (wajib lapor). Kita periksa masih dalam status saksi dulu mas," kata dia.
Kasus ini bermula ketika FS mengunggah tulisan yang dianggap menyindir kasus penusukan terhadap Wiranto. Atas komentar nyinyir itu, FS dilaporkan atas pelanggaran UU ITE ke Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Tangis Istri Dandim 1417 Kendari Saat Suami Resmi Dicopot dari Jabatannya
Buntut dari ulah sang istri, Peltu YNS juga terancam dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Dalam kasus ini, Peltu juga terpaksa menjalani penahanan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Nyinyir di Medsos soal Penusukan Wiranto, Guru SMP Kena SP
-
Setelah Wiranto Ditusuk, Jack Sparrow dan 21 Terduga Teroris Dibekuk Densus
-
Jejak Penusuk Wiranto Selama Mengontrak di Kampung Sawah
-
Dinilai Hak Pribadi, PAN Sebut Cuitan Hanum soal Wiranto Tak Melanggar
-
Insiden Wiranto Disebut Settingan, Polisi Mulai Usut Cuitan Hanum Rais
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah