SuaraJatim.id - Pria yang menuding pelantikan presiden tidak sah, Dokter Zulkifli S Ekomei mengatakan, tudingannya tersebut merupakan salah satu hal yang sangat penting dan mendesak mendasari proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Menurutnya, jika pelantikan presiden terpilih tetap dilaksanakan maka menabrak Pasal 62 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
"Karena kalau 20 Oktober ini presiden dan wakil presiden terpilih tetap dilantik, maka jelas di situ menabrak pasal 6A ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)," kata dia kepada kontributor Suara.com, Selasa (15/10/2019).
Ia mengatakan, dalam UUD 1945 pasal 6A ayat 3 ada ketentuan presiden dan wakil presiden bisa dilantik apabila di semua provinsi tidak boleh kalah di bawah 20 persen. Sementara di wilayah Aceh dan Sumatera Barat tidak memenuhi syarat itu.
"Bahwa tidak boleh pemenang itu kalah di bawah 20 persen. Ada memang suara bahwa itu sudah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Mantan anggota DPRD Surabaya di era Orde Baru ini juga mengatakan jika di awal polemik sudah di-counter Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bahwa ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan hal itu berlaku, kalau pesertanya lebih dari dua.
Namun, menurutnya, MK tidak berwenang mengubah UUD kecuali melalui sidang MPR perubahan UUD. MK hanya berwenang mengadili masalah UU bertentangan apa tidak dengan UUD.
"Padahal kita tahu MK tidak berhak mengubah UUD, yang berhak adalah MPR," jelasnya.
Apabila pelantikan presiden tetap dilanjutkan dengan menggunakan undang-undang saat ini, kata Zulkifli, seharusnya tak menggunakan UUD 1945 karena dianggap berbeda isinya.
Baca Juga: Pelantikan Jokowi Dituding Tidak Sah, Dokter Zul: Ada Pemalsuan di UUD 1945
"Dan saya sebetulnya kalau mereka masih berlanjut dengan UUD sekarang, jangan pakai nama UUD 45. Karena memang beda isinya," kata dia.
Zulkifli juga mengatakan dampak pengesahan tersebut menggores persatuan Indonesia. Seharusnya UUD 1945 dikembalikan ke yang asli.
"Ini menggores persatuan Indonesia kan? Ada istilah cebong dan kampret, dan sampai sekarang enggak bisa disatukan. Siapa yang bisa satukan kalau tidak kembali ke UUD 1945 yang asli," ujarnya.
Zulkifli menambahkan jika selama ini banyak salah kaprah yang terjadi. Dia mencontohkan sistemnya presidensil, tapi setiap pejabat eksekutif harus fit and proper test dengan DPR, artinya enggak jelas.
"Mereka mengatakan negara kesatuan, NKRI harga mati, tapi ada senator. Ini kan untuk negara federal, makanya harus kembali ke UUD 1945 yang asli," tuturnya.
Ia juga berharap masyarakat untuk tahu bahwa ada pemalsuan dalam UUD. UUD yang ia anggap palsu tersebut berdampak menggores kesatuan Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
Uji Keberuntunganmu, Dapatkan DANA Kaget Rp 235 Ribu Segera Lewat Ponselmu
-
Senin Hoki, Klaim Saldo DANA Kaget Rp 245.000 Sekarang Juga Sebelum Lenyap
-
Wajib Menang! Persela Lamongan Siapkan Diri Ladeni Persiku Kudus
-
Situbondo Siapkan 1200 Nasi Bungkus per Hari untuk Korban Gempa
-
Jurus Jitu Khofifah Selamatkan Pertanian Situbondo dari Banjir dan Kekeringan