SuaraJatim.id - Sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditunda pekan depan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beralasan, penundaan dilakukan karena hakim belum siap membacakan putusan vonis.
Majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi menyampaikan di dalam persidangan, sidang akan kembali digelar pada pekan depan tepatnya pada hari Kamis (24/10/2019).
"Sidang kami tunda dan akan digelar kembali pada Kamis pekan depan," kata hakim Slamet seraya mengetuk palu persidangan, Kamis (17/10/2019).
Gus Nur melalui kuasa hukumnya, Andry Ermawan mengaku kecewa atas penundaan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menghargai penundaan dari hakim.
"Ya jelas kecewa, karena sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari, dari safari dakwahnya yang masih ada agenda lain, dia fokuskan lagi ke sini, dari Medan ke Surabaya, umatnya dia kan tidak hanya di Surabaya, dari Medan, Banten, juga ingin memberi support. Mereka datang, tapi sidangnya ditunda begitu saja. Tapi itu haknya hakim silahkan saja," ujar Andry.
Sebelumnya, sidang putusan kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dijadwalkan akan digelar Kamis (17/10/2019) hari ini. Di mana oleh jaksa, Gus Nur dituntut hukuman dua tahun penjara.
Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengaku telah menyiapkan langkah-langkah upaya hukum untuk membela kliennya jika hakim memutus bersalah. Dan sebaliknya, jika Gus Nur diputus tidak bersalah, maka dia mengucapkan syukur.
"Kita pasti siapkan upaya hukum. Jika klien kami diputus bersalah, maka kita akan lakukan upaya banding. Tapi jika dinyatakan tidak bersalah, kami ucapkan syukur alhamdulillah," terang Andry pada Suara.com, Rabu (16/10/2019) malam.
Lebih lanjut Andry menyatakan, kliennya harusnya tidak bersalah dalam kasus ini (pencemaran nama baik). Alasan kuatnya adalah, pledoi yang diajukan jelas fakta hukumnya, keterangan ahli juga kuat. Harusnya yang melaporkan adalah pemilik akun yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Gus Nur, Kuasa Hukum: Jika Diputus Bersalah Kami Banding
Dalam tuntunan jaksa, Gus Nur dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Lanjutan Sidang Gus Nur, Kuasa Hukum: Jika Diputus Bersalah Kami Banding
-
Bela Ulama Bela Gus Nur Trending Topic, Warganet Mencibir
-
Gugatan Praperadilan Tersangka Diskriminasi Papua Ditolak Hakim PN Surabaya
-
Penusukan Wiranto Disebut Settingan, Mahfud MD: Itu Contoh Ujaran Kebencian
-
Partai Aceh Tagih Bareskrim Tindaklanjut Ujaran Kebencian Denny Siregar
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Emak-emak Surabaya Demo Tolak Pajak Pembalut
-
Pakai Sistem Ranjau dan Dompet Digital, Bisnis Sabu di Surabaya Terbongkar
-
Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah
-
Tim SAR Gabungan Kerahkan 50 Personel Cari Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Semeru
-
PB Alkhairaat Dukung Langkah Presiden Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional