Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 21 Oktober 2019 | 22:43 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Sugeng Santoso usai menjalani persidangan perdana di PN Kota Malang, Senin (21/10/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]

Untuk diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi pertama kali terungkap saat pedagang di kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur mencium bau busuk di lantai II atau parkiran bekas mal matahari pada 14 Mei silam.

Pedagang geger saat menemukan potongan tangan dan kaki. Polisi yang mendatangi TKP kemudian menemukan potongan tubuh lainnya yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut.

Sehari kemudian, polisi meringkus Sugeng di Jalan RE Martadinata, tak jauh dari lokasi kejadian. Saat diinterogasi polisi, Sugeng memberikan keterangan yang membingungkan.

Bahkan polisi mendatangkan ahli kejiwaan untuk memastikan apakah Sugeng alami gangguan mental. Setelah melalui tahapan penyidikan, Sugeng lantas mengaku membunuh dan memutulasi seorang perempuan yang belum terungkap identitasnya tersebut menggunakan gunting.

Baca Juga: Mutilasi Gelandangan Pakai Gunting, Kasus Sugeng Segera Masuk Babak Baru

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More