Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 21 Oktober 2019 | 22:43 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Sugeng Santoso usai menjalani persidangan perdana di PN Kota Malang, Senin (21/10/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di bekas Mal Matahari, Kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (21/10/2019). Terdakwa Sugeng Santoso sempat menolak didampingi kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang terdiri dari Wanto Hariyono dan Slamet Ridwan membacakan dakwaan secara bergantian. Dalam dakwaan tersebut, Sugeng dituding melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti Sugeng yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Terdakwa melakukan pembunuhan kepada korban. Terdakwa kemudian memotong tubuh korban menjadi enam bagian,” kata Wanto.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Sugeng hanya terdiam. Ia bahkan menolak didampingi siapapun untuk pembelaan kasusnya.

Baca Juga: Mutilasi Gelandangan Pakai Gunting, Kasus Sugeng Segera Masuk Babak Baru

“Saya tidak ingin didampingi,” kata dia.

Hakim Ketua Dina Pelita Asmara lantas memberikan pemahaman kepada terdakwa. Bahwa setiap persidangan, seorang terdakwa harus didampingi oleh Penasihat Hukum agar sebuah perkara bisa terungkap.

“Kalau bapak tidak bersalah dan bisa dibuktikan di pengadilan, bapak bisa bebas,” kata Dina.

Terdakwa Sugeng justru merespon Hakim Ketua Dina dengan kata-kata membingungkan.

“Pembuktian tidak akan pernah usai,” kata Sugeng.

Baca Juga: Dalam Rekonstruksi, Terungkap Alasan Sugeng Potong-potong Tubuh Gelandangan

Merespon itu, Hakim Ketua tetap menunjuk penasihat hukum dari Peradi Malang Raya untuk terdakwa Sugeng. Sidang perdana kemudian ditunda hingga 28 Oktober 2019 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.

Load More