SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di bekas Mal Matahari, Kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (21/10/2019). Terdakwa Sugeng Santoso sempat menolak didampingi kuasa hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang terdiri dari Wanto Hariyono dan Slamet Ridwan membacakan dakwaan secara bergantian. Dalam dakwaan tersebut, Sugeng dituding melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti Sugeng yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Terdakwa melakukan pembunuhan kepada korban. Terdakwa kemudian memotong tubuh korban menjadi enam bagian,” kata Wanto.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Sugeng hanya terdiam. Ia bahkan menolak didampingi siapapun untuk pembelaan kasusnya.
Baca Juga: Mutilasi Gelandangan Pakai Gunting, Kasus Sugeng Segera Masuk Babak Baru
“Saya tidak ingin didampingi,” kata dia.
Hakim Ketua Dina Pelita Asmara lantas memberikan pemahaman kepada terdakwa. Bahwa setiap persidangan, seorang terdakwa harus didampingi oleh Penasihat Hukum agar sebuah perkara bisa terungkap.
“Kalau bapak tidak bersalah dan bisa dibuktikan di pengadilan, bapak bisa bebas,” kata Dina.
Terdakwa Sugeng justru merespon Hakim Ketua Dina dengan kata-kata membingungkan.
“Pembuktian tidak akan pernah usai,” kata Sugeng.
Baca Juga: Dalam Rekonstruksi, Terungkap Alasan Sugeng Potong-potong Tubuh Gelandangan
Merespon itu, Hakim Ketua tetap menunjuk penasihat hukum dari Peradi Malang Raya untuk terdakwa Sugeng. Sidang perdana kemudian ditunda hingga 28 Oktober 2019 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi pertama kali terungkap saat pedagang di kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur mencium bau busuk di lantai II atau parkiran bekas mal matahari pada 14 Mei silam.
Pedagang geger saat menemukan potongan tangan dan kaki. Polisi yang mendatangi TKP kemudian menemukan potongan tubuh lainnya yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut.
Sehari kemudian, polisi meringkus Sugeng di Jalan RE Martadinata, tak jauh dari lokasi kejadian. Saat diinterogasi polisi, Sugeng memberikan keterangan yang membingungkan.
Bahkan polisi mendatangkan ahli kejiwaan untuk memastikan apakah Sugeng alami gangguan mental. Setelah melalui tahapan penyidikan, Sugeng lantas mengaku membunuh dan memutulasi seorang perempuan yang belum terungkap identitasnya tersebut menggunakan gunting.
Kontributor : Aziz Ramadani
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
Terkini
-
Tragedi Kabel Berubah Jadi 'Jerat Maut' di Jombang, Pengendara Motor Meninggal Dunia
-
Cerita Kronologi Carok Sampang, Korban Saksi Salah Satu Paslon di Pilkada
-
Ngeri! Detik-detik Carok di Sampang Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan
-
Survei Pilbup Kediri 2024: Petahana Jauh Tinggalkan Penantang
-
Pembunuhan Wanita di Ngaglik Surabaya, Korban Alami Luka di Kepala