Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Mei 2019 | 20:33 WIB
Petugas mengevakuasi potongan tubuh manusia diduga korban pembunuhan di bekas Matahari Departemen Store kompleks Pasar Besar Malang, Jawa Timur, Selasa (14/5/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Sugeng Angga Santosa (49), pemutilasi wanita tak dikenal di Pasar Besar Malang, Jawa Timur sempat merajah namanya di bagian kaki kiri korban. Tato nama itu dibuat tersangka dengan menggunakan jarum sol sepatu dan tinta bolpoin.

Tak hanya itu, Sugeng juga membuat tulisan: "Wahyu Yang Didapat Dari Gereja Comboran" di bagian kaki kanan korban.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyampaikan, seusai menato kedua kaki korbannya, Sugeng meninggalkan korban dalam kondisi pingsan. Aksi merajah kaki itu dilakukan Sugeng seusai mencabuli korban hingga tak sadarkan diri pada Selasa (7/5/2019), pekan lalu.

“Setelah ditato korban ditinggal pergi, sekitar pukul 01.30 WIB pada 8 Mei pelaku mendatangi korban lagi," kata Asfuri seperti diwartakan Beritajatim.com, Senin (20/5/2019).

Baca Juga: Usai Dicabuli hingga Pingsan, Pemutilasi Malang Lakban Kemaluan Korban

Sugeng, tersangka kasus mutilasi wanita di Pasar Besar Malang, Jatim. (Aziz).

Sehari setelahnya, tepatnya pada Rabu, Sugeng lalu melampiaskan lagi kebengisannya dengan menggorok leher korban saat sedang tertidur.

Setelah menggorok korban, Sugeng memenggal kepala korban. Saat itu, kaki dan tangan korban masih bergerak tubuh korban pun diseret menuju kamar mandi. Tak cukup masuk ke kamar mandi, kaki dan tangan korban dimutilasi dan dibawa ke tangga. Sedangkan tubuh ditaruh di dalam kamar mandi dan ditutupi karung.

Polisi tetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus mutilasi wanita di pasar besar malang. (Aziz)

"Melihat kondisi korban masih tidur, kemudian si pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memotong leher atau menggorok,” ujar Asfuri.

Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menemukan keberadaan Sugeng. Pemutilasi itu dibekuk polisi pada Rabu (15/5/2019) sore. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengidentifikasi tato yang ada di kaki mayat tersebut.

Dalam kasus ini, Sugeng dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukumam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sugeng Tersangka Mutilasi Wanita di Pasar Besar Malang

Load More