SuaraJatim.id - Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyampaikan, motif Sugeng melakukan mutilasi terhadap perempuan tak dikenal di lantai 2, Pasar Besar Malang, Jawa Timur karena kecewa tak bisa melampiaskan hasrat seksualnya.
Dari hasil penyidikan, Sugeng melancarkan aksi nekatnya dengan memutilasi karena kecewa korban sakit saat diajak berhubungan badan.
“Motif pelaku kecewa karena mengajak berhubungan badan namun korban sakit sehingga pelaku kecewa tidak bisa melakukan hasratnya. Apalagi saat pelaku mau berhubungan badan, pelaku juga tidak bisa ereksi, sehingga di situ pelaku semakin kecewa,” kata Asfuri seperti diwartawakan Beritajatim.com, Senin, (20/5/2019).
Asfuri mengungkapkan, awal pertemuan korban dan pelaku terjadi pada 7 Mei 2019 silam. Korban awalnya meminta uang ke pelaku. Namun, pelaku hanya memberikan makanan. Setelah itu, pelaku mulai menggerayangi korban.
“Akhirnya oleh pelaku karena ada hasrat untuk berhubungan badan, kemudian dibawalah korban ke Pasar Besar tempat biasanya pelaku tidur atau tinggal di tangga itu. Namun, korban mengaku sakit di bagian kemaluan. Karena kecewa, Sugeng melakukan serangkaian kekerasan hingga korban pingsan,” papar Asfuri.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menemukan keberadaan Sugeng. Pemutilasi itu dibekuk polisi pada Rabu (15/5/2019) sore. Dalam kasus ini, Sugeng dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukumam 15 tahun penjara.
“Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia membunuh menggunakan gunting, itu pengakuannya,” tandas Asfuri.
Berita Terkait
-
Digorok saat Tidur, Sugeng Potong-potong Tubuh Korbannya Pakai Gunting
-
Usai Dicabuli hingga Pingsan, Pemutilasi Malang Lakban Kemaluan Korban
-
Polisi Tetapkan Sugeng Tersangka Mutilasi Wanita di Pasar Besar Malang
-
Potong Wanita 10 Bagian, Sugeng Berpeluang Lolos Jeratan Hukum
-
Tes Kejiwaan, Sugeng Secara Sadar Mutilasi Wanita di Pasar Besar Malang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian