Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 18 Juni 2019 | 12:49 WIB
Sugeng, tersangka saat menjalani rekonstruksi kasus mutillasi wanita. (Suara.com/Aziz)

SuaraJatim.id - Polisi mulai merampungkan proses hukum tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Sugeng (49). Salah satunya dengan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) lantai II kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur, bekas Mal Matahari, Selasa (18/6/2019), hari ini.

Total ada 38 adegan rekonstruksi yang diperagakan tersangka disaksikan jaksa.
Sugeng memperagakan setiap adegan mulai pembunuhan, memotong mayat korban menjadi beberapa bagian dan menyebar potongan tubuh korban. Seluruh adegan itu diperagakannya menggunakan manekin atau boneka manusia.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, rekonstruksi bertujuan menggambarkan kesesuaian fakta yang disampaikan tersangka dalam berkas pemeriksaan, dan perbuatan tersangka. Mulai awal interaksi dengan korban hingga ekseskusi dan mutilasi.

Barang bukti kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Jawa Timur. [Suara.com/Aziz Ramadani]

"Garis besarnya kita menerangkan kepada jaksa dan memberikan keyakinan terkait perbuatan tersangka memenuhi unsur dan alat bukti," kata Komang ditemui awak media seusai proses rekonstruksi.

Baca Juga: Usai Mutilasi Pacar, Prada Deri Ubah Nama Jadi Oji bin Samsuri di Padepokan

Komang menambahkan, dari rekonstruksi ini juga diketahui tersangka juga merencanakan membuang potongan tubuh korban keluar dari TKP pembunuhan. Tindakan keji itu dilakukan Sugeng untuk menghilangkan jejak dari polisi.

Sugeng, tersangka kasus mutilasi wanita di Pasar Besar Malang, Jatim. (Aziz).

"Terlintas dibenak tersangka (Sugeng)  setelah mutilasi dia ingin menghilangkan jejak dengan membuang atau menyebarkan potongan tubuh keluar area pasar. Namun, karena tidak ada kesempatan waktu, sehingga potongan tubuh disebar tak jauh dari TKP pembunuhan ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan, warga digegerkan penemuan potongan tubuh berjenis kelamin wanita di lantai II bekas Mal Matahari kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur, 14 Mei 2019 silam.

Selang sehari kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku, Sugeng, dengan memanfaatkan anjing pelacak. Pelaku yang dikenal memang tempramen itu tega membunuh dan memutilasi karena korban menolak berhubungan seksual karena sakit.

Hingga kini, korban belum terungkap identitasnya. Polisi menduga korban merupakan gelandang alias tunawisma. Namun, Polisi tetap menerima laporan orang hilang dan akan dicocokkan dengan beberapa ciri mayat.

Baca Juga: Mutilasi Kasir Indomaret, Prada Deri Ditangkap Berkat Sang Tante

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More